fbpx

Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cikalong – Kabupaten Bandung Barat

 Biro Jasa  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cikalong -   Kabupaten Bandung Barat Mitra Usaha Indonesia Melayani , Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cikalong – Kabupaten Bandung Barat dan Seluruh Jabar pada umumnya, secara cepat & legal.

Perseroan Terbatas PMA adalah Perseroan yang dibangun di Kawasan hukum NKRI dengan penyertaan modalnya terdapat Orang luar negri didalamnya entah seluruhnya ataupun secara kerja sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.

Saat tahun 2021 melalui Undang-undang Cipta Kerja pemerintah membuka peluang luas kepada PMA untuk membuka usaha di Indonesia, guna memperluas kesempatan kerja juga menggenjot pertumbuhan ekonomi Negara

Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cikalong – Kabupaten Bandung Barat

 Biro Jasa  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cikalong -   Kabupaten Bandung Barat

Syarat Mendirikan PT Penanaman Modal Asing

  1. Pendiri Min. Dua Personal (WNA & atau WNI)
  2. WNA Pasport
  3. Warga Negara Indonesia ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Paling Sedikit 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus diperbolehkan (tidak ada pembatasan untuk PMA)

Hal-hal Yang Wajib Diperhatikan Waktu Membuat Perseroan PMA

 

  1. INVESTASI MINIMAL 10 MILYAR
    Sesuai Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ 2021, Perseroan yang termasuk Penanaman Modal Asing diwajibkan ketentuan minimal investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali disyaratkan berbeda berdasarkan perundang-undangan.Modal ini  akan lebih besar jika kegiatan bisnis yang dijalankan mengharuskan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG USAHA (KODE KBLI)
    Pastikan bidang Garapan yang dipilih tidak dilarang untuk Perusahaan asing karena ada Garapan tertentu yang tidak diizinkan, seperti : industri batik, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dll.
  3. KOMPOSISI PENDANAAN
    Komposisi investasi juga harus diatur antara WNI dan WNA sesuai dengan KLASIFIKASI USAHA yang ingin dikerjakan misalnya :

    1. Restoran : Boleh 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan sungai dan danau untuk barang berbahaya : Maksimal 49% PMA
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Maksimal 70% Asing (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dll
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi WNA jika nanti akan mengelola di Perusahaan PMA yang dibuatnya maka segera mengurus KITAS/KITAP
  5. KEDUDUKAN YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Bila PT PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri memperkerjakan TKA maka wajib diperhatikan jabatan-jabatan yang tidak diperbolehkan contohnya :

    1. Pemberi kerja tidak boleh merekrut TKA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Kemudian, pemberi kerja juga dilarang untuk merekrut WNA pada jabatan yang membidangi tenaga kerja atau SDM (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Kemudian meninjau Kepmennaker No. 349 thn 2019 mengenai Jabatan Tertentu yang Dilarang Dijabat TKA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk WNA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cikalong – Kabupaten Bandung Barat Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan