fbpx

Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibabat

 Biro Jasa  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Cibabat Mitra Usaha Indonesia Melayani , Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibabat & Seluruh Jabar pada umumnya, secara terpercaya & legal.

PT Penanaman Modal Asing ialah PT yang didirikan di Kawasan hukum Indonesia dengan komposisi modalnya ada WNA didalamnya baik seluruhnya ataupun secara kerja sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.

Di tahun 2021 lewat Undang-undang Omnibus law pemerintah membuka peluang sebesar-besarnya ke Warga Negara Asing untuk berinvestasi di Indonesia, guna memperluas kesempatan kerja dan menggenjot kenaikan ekonomi Dalam negri

Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibabat

 Biro Jasa  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Cibabat

Ketentuan Mendirikan Perseroan Penanaman Modal Asing

  1. Pembuat Min. 2 orang (Warga Negara Asing dan atau Warga Negara Indonesia)
  2. WNA Pasport
  3. Warga Negara Indonesia ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Modal Min. 10 Milyar
  5. KBLI harus sesuai (tidak ada pembatasan untuk PMA)

Ketentuan Yang Perlu Diperhatikan Saat Membuat Perseroan Penanaman Modal Asing

 

  1. INVESTASI MINIMAL 10 MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ Tahun 2021, PT yang tergolong Penanaman Modal Asing diharuskan ketentuan minimum investasi yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali diatur berbeda sesuai ketenuan UU. Investasi ini  akan lebih besar bila kegiatan bisnis yang dikerjakan membutuhkan modal yang lebih besatinggi
  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang bisnis yang dipilih diizinkan untuk Perusahaan asing karena ada Garapan tertentu yang tidak diperbolehkan, seperti : industri barang bekas, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dan lain sebagainya.
  3. PEMBAGIAN INVESTASI
    Pembagian pendanaan juga harus dipertimbangkan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara asing sesuai dengan Bisnis yang digarap contohnya :

    1. Restoran : Diizinkan 100% Asing
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Maksimal 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Paling Banyak 70% PMA (ASEAN) & 67% Penanaman Modal Asing (Non-Asean)
    4. Industri Batik : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dan Lain Sebagainya
  4. KITAS/KITAP
    Untuk Warga Negara Asing jika nanti ingin mengelola di Perusahaan PMA yang dikelolanya maka harus mengurus KITAS/KITAP
  5. JABATAN YANG DILARANG UNTUK TKA
    Bila Perseroan PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri memperkerjakan Tenaga Kerja Asing maka sebaiknya melihat posisi yang tidak diperbolehkan contohnya :

    1. Pemberi kerja dilarang merekrut TKA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sama (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Ada lagi, perseroan juga dilarang untuk merekrut WNA pada posisi yang membidangi personalia atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Lalu berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 thn 2019 tentang Posisi Tertentu yang Tidak Boleh Dijabat Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk TKA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cibabat Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan