fbpx

Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Buninagara – Citeureup

 Biro Jasa  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Buninagara -  Citeureup Mitra Usaha Indonesia Menyediakan , Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Buninagara – Citeureup dan Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara profesional & legal.

Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing adalah Perusahaan yang dibangun di wilayah hukum NKRI yang kepemilikan modalnya terdapat Orang luar negri didalamnya entah semuanya maupun secara kerja sama dengan WNI atau Badan Hukum Indonesia.

Pada tahun 2021 lewat UU Omnibus law presiden mencanangkan kesempatan sebesar-besarnya untuk Orang Asing untuk menanamkan modal di Indonesia, guna membuka lapangan kerja juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi Negara

Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Buninagara – Citeureup

 Biro Jasa  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Buninagara -  Citeureup

Syarat Mendirikan Perusahaan PMA

  1. Pendiri Min. 2 Personal (WNA & atau WNI)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. WNI ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Modal Minimal 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus diizinkan (tak ada pembatasan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Wajib Diperhatikan Jika Mendirikan PT. Penanaman Modal Asing

 

  1. INVESTASI MINIMAL SEPULUH MILYAR
    Diatur dalam Pasal 12 ayat (7) Peraturan BKPM 4/ Tahun 2021, Pelaku Usaha yang terdapat PMA memiliki ketentuan minimal permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali diatur berbeda sesuai peraturan yang berlaku. Investasi tersebut  akan lebih besar bila bidang bisnis yang dikerjakan membutuhkan modal yang lebih besatinggi
  2. BIDANG BISNIS (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang bisnis yang dikelola diizinkan untuk penanaman modal asing karena ada usaha tertentu yang tidak diperbolehkan, misalnya : industri batik, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dan lain sebagainya.
  3. PEMBAGIAN MODAL
    Komposisi investasi juga wajib diatur antara WNI dan Warga Negara asing dilihat dari KLASIFIKASI USAHA yang dipilih contohnya :

    1. Restoran : Diizinkan 100% PMA
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Maks. 49% Asing
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Maksimal 70% PMA (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Sanggar Seni : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dan Lain Sebagainya
  4. KITAS/KITAP
    Untuk Warga Negara Asing yang nanti ingin menjabat di Perseroan PMA yang dibuatnya maka harus mengurus KITAS/KITAP
  5. JABATAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Bila Perseroan Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri memperkerjakan Tenaga Kerja Asing maka harus diperhatikan jabatan-jabatan yang dilarang seperti :

    1. Pemberi kerja tidak boleh menempatkan WNA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Selain itu, pemberi kerja juga dilarang untuk mempekerjakan Warga Negara Asing pada jabatan yang mengurusi tenaga kerja atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Kemudian melihat Kepmennaker No. 349 Tahun 2019 mengenai Posisi Tertentu yang Tidak Boleh Diduduki Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk TKA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan