fbpx

Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Baros

 Biro Jasa  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Baros Kami Melayani , Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Baros & Seluruh Jawab Barat pada umumnya, secara cepat dan terjangkau.

Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing ialah Perusahaan yang didirikan di wilayah hukum RI dengan komposisi modalnya terdapat WNA didalamnya baik seluruhnya ataupun secara kerja sama dengan WNI atau Badan Hukum dalam Negri.

Pada tahun 2021 melalui UU Cipta Kerja presiden membuka kesempatan terbuka pada Orang Asing untuk membuka usaha di negara Indonesia, untuk memperluas peluang kerja sekaligus menaikan pertumbuhan ekonomi Republik Indonesia

Biro Jasa Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Baros

 Biro Jasa  Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing) di   Baros

Syarat Mendirikan PT Penanaman Modal Asing

  1. Pembuat Min. Dua orang (WNA & atau Warga Negara Indonesia)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Minimal 10 Milyar
  5. KBLI harus sesuai (tak ada larangan untuk PMA)

Hal-hal Yang Wajib Diperhatikan Saat Membuat PT. PMA

 

  1. INVESTASI PALING SEDIKIT 10 MILYAR
    Sesuai Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ 2021, Perseroan yang termasuk Penanaman Modal Asing mempunyai ketentuan minimal permodalan yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali diatur lain sesuai peraturan yang berlaku. Investasi ini  bisa lebih besar jika kegiatan usaha yang dikelola memerlukan pendanaan yang lebih banyak
  2. BIDANG BISNIS (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang Garapan yang dipilih diperpolehkan untuk PMA karena ada bidang-bidang tertentu yang tidak diperbolehkan, misalnya : industri batik, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dan lain sebagainya.
  3. KOMPOSISI INVESTASI
    Pembagian investasi juga wajib diatur antara Warga Negara Indonesia dengan WNA dilihat dari KLASIFIKASI USAHA yang ingin dikerjakan contohnya :

    1. Rumah Makan : Boleh 100% Asing
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Maks. 49% Asing
    3. Konstruski Gedung Hunian : Paling Banyak 70% PMA (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Sanggar Seni : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dll
  4. KITAS/KITAP
    Untuk WNA jika nanti ingin mengelola di PT PMA yang didirikannya maka segera mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. POSISI YANG TIDAK BOLEH UNTUK TKA
    Jika Perseroan Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut TKA maka wajib melihat karier yang tidak diperbolehkan misalnya :

    1. Perseroan dilarang merekrut WNA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sama (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Selain itu, perseroan juga dilarang untuk mempekerjakan Orang Asing pada posisi yang mengurusi tenaga kerja atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Lalu melihat Kepmennaker No. 349 thn 2019 tentang Kedudukan Tertentu yang Tidak Boleh Diduduki Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk TKA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan