Biro Jasa Pendirian PT Perseorangan di Bandung – Perseroan Perseorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian PT Perseorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pembuatan Perseroan Perseorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian PT umum :
- Didirikan Cukup satu orang saja
- Warga Negara indonesia
- Berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Permenkeu RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD perseroan perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pembuatan Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KelebihanPT perseorangan :
perseroan perseorangan memiliki milai lebih dari pada badan usaha lainnya diantaranya :
- Cukup satu pendiri
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar bebas asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Mempunyai Kedudukan hukum seperti PT umum
- Harta PT tidak menyatu dengan kekayaan pribadi
Kekurangan PT perorangan :
Bukan hanya kelebihan Perseroan perseorangan juga terdapat beberapa kekurangan yaitu :
- Diluar laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk menyampaikan pembukuan selama 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan Laba Rugi
- Laporan Posisi Keuangan periode berjalan
- Bila tidak melaporkan akan diberikan hukuman diantaranya :
- Teguran Melalui surat elektronik
Teguran pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran kedua diberikan setelah dalam 3 bulan teguran pertama tidak ditanggapi - Pembekuan
Dikenakan jika setelah satu bulan dari surat pemberitauan Ke-2 diberikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500.000,- - Penutupan badan hukum
dikenakan setelah 5 tahun sejak Penghentian hak akses diberikan dan pemilik tidak bisa membuat PT perseorangan lagi selanjutnya.
- Teguran Melalui surat elektronik