fbpx

Biro Jasa Pendirian PT Perorangan di Sukapada Bandung

Pendirian perseroan perseoranganBiro Jasa Pendirian PT Perorangan di Sukapada Bandung – PT Perseorangan yaitu badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam PP Republik Indonesia No. 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian PT Perseorangan  :

Berikut yang perlu disiapkan untuk pendirian  Perseroan Perorangan yang bisa dikatakan lebih mudah dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas biasa :

  1. Pendiri Cukup satu orang saja
  2. WNI
  3. Berusia minimal 17 tahun
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Permenkeu Republik Indonesia  No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perseorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD perseroan perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya tarik data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KeunggulanPT perorangan :

perseroan perorangan memiliki keunggulan dari pada badan usaha lainnya diantaranya :

  1. Cukup satu pendiri
  2. Persyaratan lebih mudah
  3. Tidak perlu akta notaris
  4. Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih murah
  6. Mempunyai kekuatan hukum sama dengan Perseroan Terbatas biasa
  7. Harta PT terpisah dengan kekayaan pemilik

Kelemahan PT perorangan  :

Bukan hanya  keunggulam Perseroan perseorangan   juga memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Selain laporan pajak terdapat juga keharusan untuk memberikan laporan keuangan selama Per-6 bulan ke kementrian, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan L/R
    3. Laporan Posisi Keuangan periode berjalan
  2. Jika terlambat melaporkan akan diberikan sanksi berupa :
    1. Teguran melalui Email
      Surat pemberitauan pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran ke-2 disampaikan Jika selama tiga bulan teguran pertama diabaikan
    2. Pembekuan
      Dikenakan jika setelah satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 disampaikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500 ribu,-
    3. Pencabutan badan hukum
      dikenakan dalam waktu Lima tahun sejak Pemblokiran diberikan dan pelaku usaha  tidak bisa membuat Perseroan perorangan  lagi selamanya.

 

×
Permohonan