Biro Jasa Pendirian PT Perorangan di Sukapada Bandung – PT Perseorangan yaitu badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam PP Republik Indonesia No. 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian PT Perseorangan :
Berikut yang perlu disiapkan untuk pendirian Perseroan Perorangan yang bisa dikatakan lebih mudah dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas biasa :
- Pendiri Cukup satu orang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 tahun
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Permenkeu Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD perseroan perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perorangan :
perseroan perorangan memiliki keunggulan dari pada badan usaha lainnya diantaranya :
- Cukup satu pendiri
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih murah
- Mempunyai kekuatan hukum sama dengan Perseroan Terbatas biasa
- Harta PT terpisah dengan kekayaan pemilik
Kelemahan PT perorangan :
Bukan hanya keunggulam Perseroan perseorangan juga memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Selain laporan pajak terdapat juga keharusan untuk memberikan laporan keuangan selama Per-6 bulan ke kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan L/R
- Laporan Posisi Keuangan periode berjalan
- Jika terlambat melaporkan akan diberikan sanksi berupa :
- Teguran melalui Email
Surat pemberitauan pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran ke-2 disampaikan Jika selama tiga bulan teguran pertama diabaikan - Pembekuan
Dikenakan jika setelah satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 disampaikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500 ribu,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan dalam waktu Lima tahun sejak Pemblokiran diberikan dan pelaku usaha tidak bisa membuat Perseroan perorangan lagi selamanya.
- Teguran melalui Email