fbpx

Biro Jasa Pendirian PT Perorangan di Kebon Lega Bandung

PT peroranganBiro Jasa Pendirian PT Perorangan di Kebon Lega Bandung – Perseroan Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian PT Perseorangan  :

ini syarat dan ketentuan pendirian  PT Perseorangan yang bisa dikatakan lebih sederhana dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas umum :

  1. Pendiri Cukup satu orang saja
  2. WNI
  3. Berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Disebutkan   dalam Peraturan Mentri Keuangan RI   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya pengambilan data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian PT Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian pt perseorangan

Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KelebihanPT perorangan :

PT perseorangan terdapat kelebihan dari pada badan usaha lainnya diantaranya :

  1. Satu orang pendiri
  2. Syarat-syarat lebih mudah
  3. Tidak membutuhkan akta notaris
  4. Modal dasar bebas selama masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih murah
  6. Memiliki kekuatan hukum seperti Perseroan Terbatas biasa
  7. Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan pribadi

Kelemahan Perseroan perorangan  :

Bukan hanya  keunggulam Perseroan perseorangan   juga terdapat beberapa kekurangan diantaranya :

  1. Diluar laporan pajak terdapat juga keharusan untuk menyampaikan pembukuan setiap 6 bulan sekali ke mentri kehakiman, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan R/L
    3. Laporan Posisi Keuangan periode berjalan
  2. Bila tidak memberikan laporan akan mendapatkan hukuman diantaranya :
    1. Teguran melalui Email
      Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 disampaikan Jika selama 3 bulan teguran pertama tidak ditanggapi
    2. Pemblokiran
      Dikenakan jika dalam waktu satu bulan sejak surat pemberitauan kedua disampaikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500.000,-
    3. Pencabutan badan hukum
      dikenakan setelah Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberikan dan pelaku usaha  tidak dapat membuat Perseroan perorangan  lagi selamanya.

 

×
Permohonan