fbpx

Biro Jasa Pendirian PT Perorangan di Kabupaten Bandung

Pendirian pt perseoranganBiro Jasa Pendirian PT Perorangan di Kabupaten Bandung – PT Perorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam PP Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian PT Perorangan  :

ini syarat dan ketentuan pendirian  PT Perorangan yang dapat dibilang lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT biasa :

  1. Pendiri Cukup seorang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Usia minimal 17 tahun
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD PT perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya tarik data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian PT Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian PT perorangan

Detail Harga Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Keunggulanperseroan perorangan :

PT perorangan mempunyai milai lebih dibandingkan badan usaha lainnya diantaranya :

  1. Pendirinya cukup satu orang
  2. Persyaratan lebih mudah
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih terjangkau
  6. Mempunyai kekuatan hukum seperti Perseroan Terbatas umum
  7. Harta PT terpisah dengan harta pribadi

Kekurangan Perseroan perorangan  :

Bukan hanya  keunggulam PT perorangan   juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya :

  1. Selain laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk memberikan laporan keuangan selama 6 bulan sekali ke kementrian, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan R/L
    3. Catatan Keuangan tahun berjalan
  2. Jika tidak melaporkan akan mendapatkan hukuman diantaranya :
    1. Sanksi tertulis
      Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran kedua disampaikan setelah selama tiga bulan teguran pertama diabaikan
    2. Pemblokiran
      Dikenakan jika dalam waktu satu bulan dari surat pemberitauan kedua diberikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,-
    3. Pencabutan badan hukum
      dikenakan dalam waktu 5 tahun sejak Pembekuan diberikan dan Anda  tidak bisa membuat PT perseorangan  lagi selanjutnya.

 

×
Permohonan