Biro Jasa Pendirian Perseroan Perseorangan di Cibeber Cimahi – PT Perseorangan yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam PP RI Nomor 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan :
Berikut yang perlu disiapkan untuk pendirian Perseroan Perorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian PT biasa :
- Pendiri Cukup satu orang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian PT Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perorangan :
PT perorangan terdapat kelebihan dari pada badan hukum lainnya yaitu :
- Bisa seorang diri
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih terjangkau
- Memiliki kekuatan hukum sama dengan PT biasa
- Kekayaan PT tidak menyatu dengan kekayaan pemilik
Kelemahan PT perseorangan :
Selain keunggulam PT perorangan juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya :
- Selain laporan pajak terdapat juga keharusan untuk memberikan laporan keuangan selama Per-6 bulan ke kementrian, berupa :
- Neraca
- Laporan L/R
- Laporan Posisi Keuangan periode berjalan
- Jika terlambat memberikan laporan akan mendapatkan hukuman berupa :
- Sanksi Melalui surat elektronik
Teguran pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran kedua dilayangkan Jika selama 3 bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Pembekuan
Dikenakan jika setelah satu bulan dari teguran Ke-2 disampaikan, untuk pencabutan Pemblokiran ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,- - Penutupan badan hukum
dikenakan dalam waktu 5 tahun sejak Pembekuan diberlakukan dan pelaku usaha tidak bisa membuat Perseroan perorangan lagi selanjutnya.
- Sanksi Melalui surat elektronik