Biro Jasa Pendirian Perseroan Perorangan di Sindangkerta Kabupaten Bandung Barat – PT Perorangan ialah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam PP Republik Indonesia No. 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian PT Perseorangan :
ini yang perlu disiapkan untuk pendirian PT Perseorangan yang bisa dikatakan lebih mudah dibandingkan pembuatan PT umum :
- Didirikan Cukup satu orang saja
- WNI
- Berusia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD perseroan perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Kelebihanperseroan perorangan :
PT perseorangan memiliki kelebihan dibandingkan badan usaha lainnya diantaranya :
- Cukup satu pendiri
- Syarat-syarat lebih mudah
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih murah
- Mempunyai Kedudukan hukum seperti Perseroan Terbatas biasa
- Kekayaan Perseroan tidak menyatu dengan kekayaan pribadi
Kelemahan Perseroan perseorangan :
Bukan hanya kelebihan Perseroan perseorangan juga memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Selain laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk memberikan pembukuan setiap Per-6 bulan kepada kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan Rugi Laba
- Laporan Posisi Keuangan periode berjalan
- Jika terlambat memberikan laporan akan mendapatkan hukuman berupa :
- Sanksi tertulis
Teguran pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran ke-2 diberikan Jika dalam 3 bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Penghentian hak akses
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan sejak teguran kedua disampaikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan setelah 5 tahun sejak Pemblokiran diberikan dan Anda tidak dapat membuat PT perorangan lagi selamanya.
- Sanksi tertulis