Biro Jasa Pendirian Perseroan Perorangan di Jamika Bandung – Perseroan Perorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan :
Berikut syarat dan ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan yang bisa dibilang lebih sederhana dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas biasa :
- Pendiri Cukup satu orang saja
- Warga Negara indonesia
- Usia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Peraturan Mentri Keuangan RI No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian PT Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perorangan :
perseroan perseorangan mempunyai milai lebih dibandingkan badan hukum lainnya yaitu :
- Bisa seorang diri
- Syarat-syarat lebih mudah
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih murah
- Memiliki kekuatan hukum sama dengan Perseroan Terbatas umum
- Harta Perseroan terpisah dengan harta pemilik
Kekurangan Perseroan perseorangan :
Bukan hanya kelebihan Perseroan perorangan juga memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Diluar laporan pajak ada kewajiban untuk menyampaikan pembukuan selama 6 bulan sekali kepada kementrian, berupa :
- Neraca
- Laporan Rugi Laba
- Laporan Keuangan tahun berjalan
- Jika tidak melaporkan akan diberikan hukuman diantaranya :
- Teguran Melalui surat elektronik
Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua diberikan Jika dalam tiga bulan teguran pertama diabaikan - Penghentian hak akses
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan sejak teguran kedua disampaikan, untuk pembukaan Penghentian hak akses ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500.000,- - Penutupan badan hukum
dikenakan setelah Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberikan dan pelaku usaha tidak dapat membuat Perseroan perseorangan lagi setelahnya.
- Teguran Melalui surat elektronik