Biro Jasa Pendirian Perseroan Perorangan di Gempolsari Bandung – PT Perorangan yaitu badan hukum perseorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian PT Perseorangan :
Berikut syarat dan ketentuan pembuatan PT Perorangan yang bisa dibilang lebih mudah dibandingkan pembuatan PT umum :
- Pendiri Cukup satu orang saja
- WNI
- Usia minimal 17 tahun
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan RI No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pembuatan Perseroan Perorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Kelebihanperseroan perorangan :
perseroan perorangan mempunyai milai lebih dibandingkan badan usaha lainnya diantaranya :
- Bisa seorang diri
- Syarat-syarat lebih sederhana
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih murah
- Memiliki kekuatan hukum seperti Perseroan Terbatas umum
- Kekayaan PT tidak menyatu dengan harta pribadi
Kelemahan PT perseorangan :
Selain keunggulam PT perorangan juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya :
- Selain laporan pajak terdapat juga tanggung jawab untuk memberikan laporan keuangan setiap Per-6 bulan kepada kementrian, berupa :
- Neraca
- Laporan L/R
- Laporan Posisi Keuangan periode berjalan
- Bila terlambat memberikan laporan akan mendapatkan sanksi berupa :
- Sanksi tertulis
Surat pemberitauan pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan setelah selama 3 bulan teguran pertama diabaikan - Pemblokiran
Diberikan jika setelah satu bulan dari teguran Ke-2 disampaikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
dikenakan dalam waktu Lima tahun sejak Pembekuan diberikan dan Anda tidak dapat membuat PT perorangan lagi selamanya.
- Sanksi tertulis