Biro Jasa Pendirian Perseroan Perorangan di Bandung – PT Perorangan yaitu badan hukum perseorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP Republik Indonesia Nomor 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian PT Perorangan :
Berikut yang perlu disiapkan untuk pembuatan PT Perseorangan yang dapat dibilang lebih mudah dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas biasa :
- Didirikan Cukup seorang saja
- WNI
- Usia minimal 17 tahun dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Permenkeu RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pendirian PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Kelebihanperseroan perorangan :
perseroan perorangan terdapat kelebihan dibandingkan badan hukum lainnya yaitu :
- Satu orang pendiri
- Persyaratan lebih sederhana
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih murah
- Memiliki kekuatan hukum sama dengan PT biasa
- Kekayaan Perusahaan tidak menyatu dengan harta pribadi
Kelemahan Perseroan perseorangan :
Bukan hanya keunggulam PT perorangan juga memiliki beberapa kekurangan diantaranya :
- Selain laporan pajak ada keharusan untuk memberikan pembukuan selama Per-6 bulan ke kementrian, berupa :
- Neraca
- Laporan Laba Rugi
- Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Bila terlambat memberikan laporan akan diberikan hukuman diantaranya :
- Teguran tertulis
Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 diberikan Jika dalam 3 bulan teguran pertama diabaikan - Penghentian hak akses
Diberikan jika setelah satu bulan dari surat pemberitauan kedua disampaikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
dikenakan dalam waktu 5 tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan Anda tidak bisa membuat PT perorangan lagi selanjutnya.
- Teguran tertulis