fbpx

Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Tenjolaya Subang

 Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Tenjolaya  Subang Jasa Legalitas Jawa Barat –  Menyediakan Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Tenjolaya Subang dan seluruh wilayah  Jabar pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses dapatdilakukan dengan mengirim langsung ke rumah anda atau anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para pendirinya mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Judul : Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Tenjolaya Subang

Biaya Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Tenjolaya Subang

 Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Tenjolaya  Subang

PROSES PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menambah Agen-agen di Berbagai Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Daerah Yang Telah Ada Agen Kami, Silahkan Datangi Agen kami Atau Team Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Cara Diatas

  Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Tenjolaya  Subang

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian CV bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer memiliki arti sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan uang atau asetnya untuk dikelola oleh Commanditaire vennootscha yang secara bersama-sama dengan maksud untuk mencapai laba.

Diluar itu, persekutuan dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas sebagai persero yang bertanggung jawab mengoperasikan usaha. Sekutu aktif juga memiliki hak melakukan semua aktivitas yang berkenaan dengan operasioal CV, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif adalah orang yang menginvestasikan asetya pada Commanditaire vennootscha. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya terbatas  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau aktivitas bisnis perusahaan.

Syarat Pembuatan CV

  1. Pendiri Minimal dua Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama CV (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya berkewajiban sampai dana yang disetorkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Order Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG TEPAT
Silahkan Pelajari Video Dibawah Ini

×
Permohonan