CV. Mitra Usaha Indonesia – Menyediakan Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Tanjungjaya – Garut dan seluruh Jabar pada umumnya. Pengerjaan bisakami proses dengan mengirim langsung ke lokasi anda maupun anda datang langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para pendirinya mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.
Biaya Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Tanjungjaya – Garut
PROSES PEMESANAN :
- Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & Terus Menambah cabang di Setiap Daerah di Indonesia
- Untuk Daerah Yang Sudah Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
- Bagi Daerah Yang Belum Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Cara Diatas
Perseroan Komanditer biasanya dibuat menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.
Sejatinya Commanditaire vennootscha mempunyai arti sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan uang atau asetnya untuk dikelola oleh Commanditaire vennootscha yang secara kerja sama dengan maksud untuk mencapai laba.
Diluar itu, aliansi dalam CV terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan menjadi sekutu yang berkewajiban menjalankan bisnis. Persero aktif juga memiliki hak mengerjakan semua pekerjaan yang berkaitan dengan operasioal CV, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.
Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang menginvestasikan modalnya pada CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sampai pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh laba, persero pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan komposisi modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau aktivitas bisnis perusahaan.
Ketentuan Pembuatan CV
- Sekutu Minimal dua Persero
- Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
- Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perusahaan
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan tempat kedudukan
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Kelebihan CV :
- Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
- Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya PT
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
- Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Bisa membuka rekening Bank atas nama CV
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai dana yang disetorkan saja
Kelemahan Perseroan Komanditer :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer
Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Tanjungjaya – Garut