fbpx

Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sindangresmi Sukabumi

 Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sindangresmi  Sukabumi Jasa Legalitas Jawa Barat –  Menyediakan Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sindangresmi Sukabumi & seluruh   Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan dapatdilakukan secara online  ke lokasi anda maupun anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana diantara para pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

layanan Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sindangresmi Sukabumi

 Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sindangresmi  Sukabumi

CARA PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Merambah Perwakilan di Setiap Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Daerah Yang Sudah Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Agen Kami Akan ketempat Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Ada Perwakilan Kami, Kami Proses Dengan Cara Diatas

  Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Sindangresmi  Sukabumi

 

CV biasanya dibuat dengan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Sejatinya CV mempunyai arti sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk diputar oleh CV yang secara kerja sama dengan tujuan untuk memperoleh laba.

Baca juga : Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Sindangresmi Sukabumi

Selain itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan menjadi orang yang bertanggung jawab menjalankan bisnis. Sekutu aktif juga mempunyai wewenang melakukan semua aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan persero pasif merupakan orang yang menyerahkan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sebatas  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan komposisi dana yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak berhak turut campur dalam manajemen atau aktivitas bisnis CV.

Syarat Pendirian CV

  1. Anggota Paling sedikt dua Orang
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menentukan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya berkewajiban sampai modal yang disetorkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG BENAR
Silahkan Simak Video Dibawah Ini

×
Permohonan