fbpx

Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Setu – Kabupaten Bekasi

Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di Setu  - Kabupaten Bekasi CVMitra Usaha Indonesia melayani Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Setu – Kabupaten Bekasi dan seluruh wilayah  Jabar pada umumnya. Pengerjaan dapatdilakukan secara online  ke lokasi anda maupun anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para pendirinya mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Paket Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Setu – Kabupaten Bekasi

Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di Setu  - Kabupaten Bekasi

CARA PEMESANAN Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Setu – Kabupaten Bekasi

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung & Terus Menambah cabang di Setiap Daerah di Indonesia
  2. Untuk Daerah Yang Sudah Ada Cabang Kami, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Agen Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Ikuti Sistem Diatas

 Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di Setu  - Kabupaten Bekasi

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan uang atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang secara kerja sama bertujuan untuk mendapatkan laba.

Diluar itu, persekutuan dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan menjadi persero yang bertanggung jawab menjalankan perusahaan. Sekutu aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan semua sesuatu yang berkaitan dengan operasioal CV, termasuk kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan persero pasif adalah orang yang mempercayakan dananya pada Perseroan Komanditer. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya terbatas  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau aktivitas operasional perusahaan.

 

Syarat Pembuatan CV

  1. Pendiri Paling sedikt 2 Orang
  2. KTP + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya berkewajiban sampai modal yang serahkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Setu – Kabupaten Bekasi

Untuk Order Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan