Kami – Menyediakan Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Raharja Kota Banjar & semua wilayah Jabar pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan dapatdikerjakan secara online ke rumah anda dapat juga anda datang langsung ke kantor kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV), merupakan suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana diantara para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.
layanan Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Raharja Kota Banjar
CARA PEMESANAN :
- Kantor Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Menambah Agen-agen di Berbagai Daerah di Indonesia
- Untuk Tempat Yang Sudah Ada Perwakilan Kami, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Agen Kami Akan ketempat Anda
- Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Cabang Kami, Silahkan Ikuti Sistem Diatas
Perseroan Komanditer biasanya dibuat dengan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.
Pada dasarnya Commanditaire vennootscha mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang secara bersama-sama dengan tujuan untuk mendapatkan profit.
Diluar itu, persekutuan dalam Perseroan Komanditer terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif berperan sebagai persero yang berkewajiban menjalankan perusahaan. Sekutu aktif juga memiliki wewenang melakukan semua aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan perseroan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak lain.
Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang menginvestasikan asetya pada Commanditaire vennootscha. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sampai pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak turut campur dalam manajemen atau aktivitas operasional perseroan.
TOPIK : Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Raharja Kota Banjar
Ketentuan Pembuatan CV
- Pendiri Minimal dua Orang
- KTP + NPWP + KK
- Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perseroan
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan tempat kedudukan
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Kelebihan CV :
- Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan badan usaha yang diakui sebagaimana halnya PT
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
- Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Bisa membuat rekening Bank atas nama CV
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian persero diam hanya bertanggung jawab sampai investasi yang disetorkan saja
Kekurangan CV :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :
- Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV