fbpx

Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Putrapinggan – Pangandaran

 Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Putrapinggan  -  Pangandaran Kami  –  Melayani Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Putrapinggan – Pangandaran & seluruh   Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan bisadilakukan dengan mengirim langsung ke rumah anda atau anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya mempunyai tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

Baca Juga : Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Putrapinggan – Pangandaran

Biaya Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Putrapinggan – Pangandaran

 Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Putrapinggan  -  Pangandaran

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menyebarkan cabang di Berbagai Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Daerah Yang Telah Terdapat Cabang Kami, Silahkan Datangi Agen kami Atau Agen Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Ada Cabang Kami, Kami Proses Dengan Cara Diatas

  Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Putrapinggan  -  Pangandaran

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Pada dasarnya Perseroan Komanditer mempunyai arti sebagai jenis badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk dikelola oleh Perseroan Komanditer yang secara bersama-sama bertujuan untuk mencapai profit.

Selain itu, aliansi dalam CV  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan menjadi orang yang berkewajiban menjalankan perusahaan. Sekutu aktif juga memiliki wewenang melakukan semua sesuatu yang berkaitan dengan kebijakan perseroan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif merupakan orang yang mempercayakan modalnya pada CV. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sampai  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan bisnis perseroan.

Syarat Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Pendiri Minimal 2 Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sseperti halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya berkewajiban sampai modal yang serahkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Informasi Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG TEPAT
Silahkan Tonton Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan