fbpx

Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Pusakamulya – Purwakarta

 Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Pusakamulya  -  Purwakarta CV. Mitra Usaha Indonesia –  Menyediakan Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Pusakamulya – Purwakarta & seluruh wilayah  Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan dapatdilakukan secara online  ke rumah anda atau anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para pendirinya mempunyai kewajiban yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Judul : Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Pusakamulya – Purwakarta

Biaya Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Pusakamulya – Purwakarta

 Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Pusakamulya  -  Purwakarta

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menyebarkan Agen-agen di Setiap Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Tempat Yang Telah Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Team Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas

  Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Pusakamulya  -  Purwakarta

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.

Sejatinya CV mempunyai arti sebagai suatu badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan uang atau asetnya untuk dikelola oleh Commanditaire vennootscha yang secara bersama-sama dengan maksud untuk mencapai laba.

Diluar itu, persekutuan dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan menjadi persero yang berkewajiban mengoperasikan CV. Sekutu aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan semua aktivitas yang berhubungan dengan kegiatan CV, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang menginvestasikan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sebatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan jumlah dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau kegiatan bisnis perseroan.

Syarat Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Pendiri Paling sedikt dua Orang
  2. KTP + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang serahkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Informasi Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG BENAR
Silahkan Simak Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan