fbpx

Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Pulasaren – Cirebon

 Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Pulasaren  - Cirebon Jasa Legalitas Jawa Barat –  Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Pulasaren – Cirebon dan seluruh daerah   Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan dapatdikerjakan dengan mengirim langsung ke lokasi anda dapat juga anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para pendirinya memiliki kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Paket Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Pulasaren – Cirebon

 Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Pulasaren  - Cirebon

PROSES PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Merambah Perwakilan di Setiap Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Sudah Ada Perwakilan Kami, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Perwakilan Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Sistem Diatas

  Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Pulasaren  - Cirebon

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.

Pada dasarnya Perseroan Komanditer memiliki arti sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk diputar oleh perusahaan yang dengan bersama-sama bermaksud untuk memperoleh laba.

Selain itu, kerja sama dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas menjadi orang yang bertanggung jawab menjalankan perusahaan. Sekutu aktif juga memiliki wewenang mengerjakan segala aktivitas yang berkenaan dengan kebijakan perusahaan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif merupakan orang yang menyerahkan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sampai  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau aktivitas bisnis perseroan.

Syarat Pendirian CV

  1. Sekutu Paling sedikt 2 Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sebagaimana halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya bertanggung jawab sampai dana yang serahkan saja

Kelemahan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

TOPIK : Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Pulasaren – Cirebon

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG TEPAT
Silahkan Pelajari Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan