fbpx

Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Parigi Mekar Kabupaten Bogor

Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Parigi Mekar   Kabupaten Bogor Kami melayani Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Parigi Mekar Kabupaten Bogor & seluruh wilayah  Jawa Barat pada umumnya. Proses bisadikerjakan dengan mengirim langsung ke tempat anda dapat juga anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para pendirinya memiliki tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Biaya Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Parigi Mekar Kabupaten Bogor

Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Parigi Mekar   Kabupaten Bogor

PROSEDER PEMESANAN Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Parigi Mekar Kabupaten Bogor

  1. Kantor Pusat kami di Bandung & Terus Merambah cabang di Setiap Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Daerah Yang Telah Ada Perwakilan Kami, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Agen Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Ada Agen Kami, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas

 Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Parigi Mekar   Kabupaten Bogor

 

Commanditaire vennootschap biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian CV bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Sejatinya CV mempunyai arti sebagai jenis badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan uang atau asetnya untuk diputar oleh CV yang dengan bersama-sama dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.

Diluar itu, kerja sama dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas sebagai pihak yang bertanggung jawab menjalankan bisnis. Sekutu aktif juga memiliki wewenang mengerjakan segala pekerjaan yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif merupakan individu yang mempercayakan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sampai  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan laba, sekutu pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam manajemen atau aktivitas operasional perusahaan.

 

Syarat Pembuatan CV

  1. Anggota Minimal dua Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya berkewajiban sampai dana yang serahkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Parigi Mekar Kabupaten Bogor

Untuk Informasi Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan