fbpx

Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Pakansari Kabupaten Bogor

Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Pakansari   Kabupaten Bogor Kami melayani Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Pakansari Kabupaten Bogor dan seluruh wilayah  Jabar pada umumnya. Proses dapatdikerjakan dengan mengirim langsung ke rumah anda maupun anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Biaya Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Pakansari Kabupaten Bogor

Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Pakansari   Kabupaten Bogor

CARA PEMESANAN Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Pakansari Kabupaten Bogor

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung & Terus Merambah Agen-agen di Berbagai Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Sudah Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Agen Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Ada Perwakilan Kami, Kami Proses Dengan Sistem Diatas

 Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Pakansari   Kabupaten Bogor

 

Commanditaire vennootschap biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun CV bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Pada dasarnya Perseroan Komanditer memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk diputar oleh CV yang dengan kerja sama bermaksud untuk memperoleh keuntungan.

Diluar itu, kerja sama dalam CV  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan sebagai persero yang berkewajiban mengoperasikan Perseroan. Persero aktif juga memiliki hak mengerjakan semua sesuatu yang berkaitan dengan kebijakan perseroan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif adalah individu yang menyerahkan asetya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sampai  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh laba, persero pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan operasional perseroan.

 

Ketentuan Pendirian CV

  1. Anggota Paling sedikt 2 Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
  3. Menyiapkan Nama CV (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya berkewajiban sampai modal yang serahkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Pakansari Kabupaten Bogor

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan