fbpx

Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Margaluyu Sumedang

 Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Margaluyu  Sumedang CV. Mitra Usaha Indonesia –  Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Margaluyu Sumedang dan semua daerah   Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses dapatdikerjakan secara online  ke rumah anda maupun anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para pendirinya mempunyai tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Paket Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Margaluyu Sumedang

 Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Margaluyu  Sumedang

PROSES PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menambah Perwakilan di Berbagai Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Daerah Yang Telah Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Agen kami Atau Perwakilan Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Terdapat Cabang Kami, Silahkan Ikuti Cara Diatas

  Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Margaluyu  Sumedang

 

CV biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian CV bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan dana atau asetnya untuk dikelola oleh Commanditaire vennootscha yang secara kerja sama bertujuan untuk memperoleh profit.

Baca juga : Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Margaluyu Sumedang

Selain itu, kerja sama dalam CV  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan menjadi sekutu yang bertanggung jawab menjalankan Perseroan. Sekutu aktif juga memiliki wewenang melakukan semua pekerjaan yang berhubungan dengan operasioal perusahaan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif merupakan orang yang menginvestasikan modalnya pada Commanditaire vennootscha. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sampai  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau kegiatan operasional CV.

Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Anggota Paling sedikt dua Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya berkewajiban sampai modal yang disetorkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Pemesanan Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN CV YANG TEPAT
Silahkan Simak Video Dibawah Ini

×
Permohonan