Kami – Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Karyamulya – Cirebon & seluruh daerah Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan bisadilakukan secara online ke rumah anda maupun anda datang langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV), ialah suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya mempunyai kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.
Paket Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Karyamulya – Cirebon
PROSEDER PEMESANAN :
- Kedudukan Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & Terus Menambah Perwakilan di Setiap Wilayah di Indonesia
- Untuk Wilayah Yang Sudah Terdapat Agen Kami, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Team Kami Akan Mendatangi Anda
- Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Agen Kami, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas
CV biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian CV bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Sejatinya CV memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk diputar oleh CV yang dengan kerja sama dengan maksud untuk mendapatkan laba.
Selain itu, kerja sama dalam CV terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab menjalankan bisnis. Persero aktif juga memiliki hak melakukan semua pekerjaan yang berhubungan dengan operasioal perusahaan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.
Sedangkan persero pasif adalah individu yang menyerahkan modalnya pada CV. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya terbatas pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau kegiatan bisnis perseroan.
Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer
- Sekutu Minimal dua Orang
- KTP + NPWP + Kartu Keluaga
- Menentukan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal CV
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan tempat kedudukan
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Keunggulan CV :
- Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
- Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya Perseroan Terbatas
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Bisa membuka rekening Bank atas nama perusahaan
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya bertanggung jawab sampai modal yang disetorkan saja
Kekurangan CV :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV
Baca juga : Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Karyamulya – Cirebon