fbpx

Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Kalisuren Kabupaten Bogor

Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Kalisuren   Kabupaten Bogor CVMitra Usaha Indonesia melayani Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Kalisuren Kabupaten Bogor dan seluruh   Jabar pada umumnya. Pengerjaan dapatdikerjakan secara online  ke tempat anda dapat juga anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

Biaya Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Kalisuren Kabupaten Bogor

Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Kalisuren   Kabupaten Bogor

CARA PEMESANAN Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Kalisuren Kabupaten Bogor

  1. Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung & Terus Menambah cabang di Setiap Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Daerah Yang Sudah Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Datangi Agen kami Atau Perwakilan Kami Akan ketempat Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Sistem Diatas

 Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Kalisuren   Kabupaten Bogor

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.

Sejatinya CV mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan uang atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang secara kerja sama dengan maksud untuk memperoleh keuntungan.

Diluar itu, kerja sama dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab mengoperasikan bisnis. Sekutu aktif juga memiliki wewenang melakukan semua hal yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif adalah individu yang menyerahkan modalnya pada Commanditaire vennootscha. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sebatas  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh laba, persero pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau kegiatan bisnis perusahaan.

 

Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Anggota Paling sedikt 2 Persero
  2. KTP + NPWP + KK
  3. Menentukan Nama CV (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai investasi yang serahkan saja

Kelemahan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Kalisuren Kabupaten Bogor

Untuk Informasi Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan