fbpx

Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Harjamukti – Cirebon

 Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Harjamukti  - Cirebon Jasa Legalitas Cirebon –  Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Harjamukti – Cirebon & semua wilayah  Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan bisadikerjakan secara online  ke lokasi anda atau anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para pemiliknya memiliki kewajiban yang tak terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Paket Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Harjamukti – Cirebon

 Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Harjamukti  - Cirebon

CARA PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menambah cabang di Setiap Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Tempat Yang Sudah Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Agen Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Terdapat Agen Kami, Kami Proses Dengan Cara Diatas

  Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Harjamukti  - Cirebon

 

CV biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.

Pada dasarnya Perseroan Komanditer mempunyai pengertian sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan dana atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang secara bersama-sama bertujuan untuk mendapatkan profit.

Diluar itu, kerja sama dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas menjadi orang yang berkewajiban menjalankan usaha. Persero aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan segala sesuatu yang berkenaan dengan kegiatan CV, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan persero pasif adalah individu yang mempercayakan asetya pada CV. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya terbatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau aktivitas operasional CV.

Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Persero Paling sedikt 2 Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
  3. Menentukan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai dana yang disetorkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Judul : Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Harjamukti – Cirebon

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG BENAR
Silahkan Simak Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan