fbpx

Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Gunungpuyuh – Sukabumi

 Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Gunungpuyuh  - Sukabumi Jasa Legalitas Sukabumi –  Menyediakan Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Gunungpuyuh – Sukabumi & seluruh   Jabar pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan bisadikerjakan secara online  ke rumah anda maupun anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para pemiliknya mempunyai tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Paket Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Gunungpuyuh – Sukabumi

 Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Gunungpuyuh  - Sukabumi

CARA PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menyebarkan cabang di Setiap Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Agen Kami Akan ketempat Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Ada Agen Kami, Silahkan Ikuti Sistem Diatas

  Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Gunungpuyuh  - Sukabumi

 

CV biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer mempunyai arti sebagai suatu badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan uang atau asetnya untuk diputar oleh CV yang secara bersama-sama bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Diluar itu, kerja sama dalam CV  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas menjadi orang yang bertanggung jawab mengoperasikan bisnis. Sekutu aktif juga memiliki hak melakukan semua hal yang berhubungan dengan operasioal perseroan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif adalah individu yang menyerahkan dananya pada CV. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sampai  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan jumlah dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau aktivitas bisnis CV.

Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Anggota Paling sedikt 2 Orang
  2. KTP + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai modal yang serahkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Baca juga : Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Gunungpuyuh – Sukabumi

Untuk Order Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG TEPAT
Silahkan Simak Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan