fbpx

Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Ciwalat Kabupaten Sukabumi

 Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Ciwalat   Kabupaten Sukabumi Jasa Legalitas Jawa Barat –  Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Ciwalat Kabupaten Sukabumi dan seluruh   Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan bisadikerjakan secara online  ke tempat anda dapat juga anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para pendirinya memiliki kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Biaya Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Ciwalat Kabupaten Sukabumi

 Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Ciwalat   Kabupaten Sukabumi

CARA PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menambah Perwakilan di Setiap Daerah di Indonesia
  2. Untuk Daerah Yang Telah Ada Perwakilan Kami, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Perwakilan Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas

  Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Ciwalat   Kabupaten Sukabumi

 

CV biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha mempunyai pengertian sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan modal atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang secara kerja sama dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.

Baca juga : Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Ciwalat Kabupaten Sukabumi

Diluar itu, aliansi dalam CV  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai sekutu yang bertanggung jawab menjalankan bisnis. Sekutu aktif juga memiliki wewenang melakukan semua sesuatu yang berkenaan dengan operasioal perusahaan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang menyerahkan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sampai  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau aktivitas operasional perseroan.

Syarat Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Persero Paling sedikt dua Persero
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai modal yang disetorkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Informasi Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG BENAR
Silahkan Tonton Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan