fbpx

Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cikarang Timur – Kabupaten Bekasi

Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Cikarang Timur  - Kabupaten Bekasi Kami melayani Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cikarang Timur – Kabupaten Bekasi & seluruh   Jawa Barat seluruhnya. Pengerjaan dapatkami proses secara online  ke rumah anda atau anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para pendirinya memiliki tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

layanan Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cikarang Timur – Kabupaten Bekasi

Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Cikarang Timur  - Kabupaten Bekasi

PROSEDER PEMESANAN Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cikarang Timur – Kabupaten Bekasi

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung & Terus Menyebarkan Agen-agen di Berbagai Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Ada Perwakilan Kami, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Agen Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas

 Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Cikarang Timur  - Kabupaten Bekasi

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha memiliki arti sebagai jenis badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan uang atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang secara kerja sama bertujuan untuk memperoleh keuntungan.

Selain itu, kerja sama dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas menjadi pihak yang berkewajiban mengoperasikan Perseroan. Persero aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan semua aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan perseroan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan persero pasif adalah orang yang menginvestasikan asetya pada Perseroan Komanditer. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sampai  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh laba, persero pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan jumlah dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak turut campur dalam manajemen atau aktivitas operasional CV.

 

Syarat Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Anggota Minimal dua Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang disetorkan saja

Kelemahan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cikarang Timur – Kabupaten Bekasi

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan