fbpx

Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cibarusah – Kabupaten Bekasi

Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Cibarusah  - Kabupaten Bekasi CVMitra Usaha Indonesia melayani Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cibarusah – Kabupaten Bekasi & seluruh   Jawa Barat seluruhnya. Proses bisadilakukan dengan mengirim langsung ke rumah anda atau anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para pendirinya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Biaya Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cibarusah – Kabupaten Bekasi

Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Cibarusah  - Kabupaten Bekasi

PROSES PEMESANAN Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cibarusah – Kabupaten Bekasi

  1. Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung & Terus Merambah Agen-agen di Setiap Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Tempat Yang Sudah Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Team Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Cara Diatas

 Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Cibarusah  - Kabupaten Bekasi

 

CV biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.

Pada dasarnya Perseroan Komanditer memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan modal atau asetnya untuk dikelola oleh Commanditaire vennootscha yang secara kerja sama bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Selain itu, kerja sama dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan menjadi pihak yang bertanggung jawab mengoperasikan bisnis. Persero aktif juga mempunyai hak mengerjakan semua hal yang berhubungan dengan operasioal perseroan, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang menyerahkan asetya pada Perseroan Komanditer. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya terbatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau aktivitas bisnis perseroan.

 

Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Sekutu Paling sedikt 2 Orang
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya bertanggung jawab sampai dana yang disetorkan saja

Kekurangan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cibarusah – Kabupaten Bekasi

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan