fbpx

Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cakung

Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di Cakung Kami melayani Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cakung & seluruh   Jawa Barat seluruhnya. Pemesanan dapatdikerjakan secara online  ke rumah anda maupun anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para pendirinya mempunyai tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

layanan Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cakung

Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di Cakung

PROSEDER PEMESANAN Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cakung

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung & kami usahakan Merambah Agen-agen di Setiap Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Daerah Yang Sudah Terdapat Cabang Kami, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Perwakilan Kami Akan ketempat Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Terdapat Agen Kami, Silahkan Ikuti Cara Diatas

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Pada dasarnya CV mempunyai pengertian sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang dengan kerja sama bertujuan untuk memperoleh laba.

Selain itu, kerja sama dalam CV  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas sebagai sekutu yang berkewajiban mengoperasikan usaha. Persero aktif juga memiliki hak mengerjakan semua sesuatu yang berkenaan dengan kebijakan CV, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan persero pasif merupakan orang yang menginvestasikan dananya pada Perseroan Komanditer. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sebatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak turut campur dalam manajemen atau kegiatan operasional CV.

 

Syarat Pendirian CV

  1. Sekutu Minimal dua Orang
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama CV
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya berkewajiban sampai dana yang serahkan saja

Kekurangan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Cakung

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan