fbpx

Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Bunar Kabupaten Bogor

Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Bunar   Kabupaten Bogor Kami melayani Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Bunar Kabupaten Bogor & seluruh daerah   Jawa Barat pada umumnya. Proses bisakami proses dengan mengirim langsung ke tempat anda dapat juga anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para pemiliknya mempunyai tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Biaya Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Bunar Kabupaten Bogor

Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Bunar   Kabupaten Bogor

PROSEDER PEMESANAN Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Bunar Kabupaten Bogor

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung & Terus Menyebarkan cabang di Berbagai Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Ada Perwakilan Kami, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Agen Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Sistem Diatas

 Biro Jasa  Pendirian  Perseroan Komanditer (CV) di  Bunar   Kabupaten Bogor

 

CV biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.

Sejatinya CV mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan dana atau asetnya untuk dikelola oleh Perseroan Komanditer yang dengan bersama-sama dengan maksud untuk mendapatkan profit.

Diluar itu, persekutuan dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas menjadi orang yang bertanggung jawab mengoperasikan usaha. Sekutu aktif juga memiliki wewenang mengerjakan segala aktivitas yang berkenaan dengan operasioal CV, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan persero pasif merupakan individu yang menginvestasikan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya terbatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan jumlah dana yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau kegiatan bisnis perusahaan.

 

Ketentuan Pendirian CV

  1. Persero Paling sedikt 2 Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya bertanggung jawab sampai modal yang disetorkan saja

Kekurangan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Biro Jasa Pendirian Perseroan Komanditer (CV) di Bunar Kabupaten Bogor

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan