fbpx

Biro Jasa Pendirian Perkumpulan di Lebakgede – Kota Bandung

Biro Jasa Pendirian Perkumpulan di Lebakgede – Kota Bandung – Kota Bandung, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi, Purwakarta , Garut Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, DKI Jakarta, Bekasi, dan Seluruh daerah  Jabar pada umumnya.

Dalam legalitas Indonesia, kata perkumpulan memiliki beberapa makna lain yang sering digunakan diantaranya kumpulan, perhimpunan, ikatan, persatuankesatuan, serikat, asosiasi dan lain-lain. Kesemuanya memiliki arti yang serupa yaitu perkumpulan.

Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan individu didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak bersifat komersil (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Biro Jasa Pendirian Perkumpulan di Lebakgede -  Kota Bandung

JENIS PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri atas 2 jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut ciri dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Ialah suatu organisasi kemasyarakatan yang statusnya tidak berbadan hukum, maksudnya dalam pandangan hukum bukan merupakan subyek independen yang mandiri.

    Sesuai dengan UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang mendapatkan pengesahan status badan hukumnya melalui Mentri Hukum & Ham

Didirikan dengan akta notariil dan pengesahannya melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia .

KUNGGULAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Mendapat kekuatan hukum jika sewaktu-waktu terjadi sengketa
  • Menjaga harta kekayaan perkumpulan
  • ormas lebih dipercaya di mata publik atau donatur
  • Ormas bisa tumbuh lebih besar
  • Bisa Membuka rek. bank atas nama badan hukum
  • Kemudahan memperoleh bantuan moril maupun materil baik dari swasta maupun negara

TATA CARA PENDIRIAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM

  1. Pengajuan nama perkumpulan oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menyatakan bahwa Permohonan Pengesahan badan hukum ormas harus diawali dengan pemesanan nama ormas. Pengajuan hanya bisa Oleh Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pengajuan nama seperti tersebut mencakup identitas pemohonan nama perkumpulan yang dipesan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Mentri Hukum & Ham akan dilakukan melalui online yang berisi hal-hal diantaranya nomor pemesanapesan nama, nama perkumpulan yang disetujui, tanggal pesan dan tanggal kadaluarsa (60 hari) serta kode pembayaran atas pemesanan nama.
  1. Notaris memproses akta pendiriannya jika nama sudah mendapatkan pengesahan. Syarat-syarat yang wajib disiapkan antara lain ialah :
  • Identitas semua pendiri perkumpulan (KTP, NPWP/KITAS/Passport);
  • AD/ART Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Domisili perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rincian internal organisasi yang terdiri dari Asas, dasar, aktivitas, jangka waktu,aset, tugas dan wewenang, pilihan nama dan jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan umum Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga , susunan pengurus dan pengawas, susunan dan jabatan dalam organisasi;
  • Aturan lain yang dipandang diperlukan dalam perkumpulan.
  1. Melunasi tagihan permohonan pengesahan (Pasal 11 Permenkumham 3/2016) ;
  2. Pengisian format pendirian beserta kelengkapan pernyataan secara elektronik oleh yang mengajukan, yang aslinya diarsipkan oleh Notaris, diantaranya berisi :
  • Akta pendirian / perubahan pendirian perkumpulan yang dilegalisir oleh Notaris;
  • Surat pernyataan alamat atau SK domisili perkumpulan;
  • Sumber keuangan organisasi;
  • Agenda kerja perkumpulan;
  • Dokumen pernyataan tidak ada permasalahan kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
  • Berita Acara rapat pendirian perkumpulan;
  • Dokumen pernyataan kesediaan oleh pendiri untuk mengajukan Nomor Pokok wajib Pajak
  1. Penerbitan pengajuan pengesahan badan hukum akan diberikan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kerja dari Menteri menetapkan tidak berkeberatan atas pengajuan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika memerlukan  konsultasi Biro Jasa Pendirian Perkumpulan di Lebakgede – Kota Bandung silahkan kontak kami

 

×
Permohonan