fbpx

Biro Jasa Pendirian Perkumpulan di Cipamokolan – Bandung

Biro Jasa Pendirian Perkumpulan di Cipamokolan – Bandung – Berpengalaman & Cepat kami melayani wilayah Bandung, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Cimahi, Kab. Purwakarta, Garut Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, DKI Jakarta, Kota bekasi, dan Seluruh wilayah  Jabar pada umumnya.

Dalam sistem Indonesia, istilah perkumpulan memiliki beberapa istilah serupa yang sering dipakai antara lain kumpulan, himpunan, ikatan, persatuankesatuan, serikat, kominitas dan lain-lain. Seluruhnya mempunyai arti yang serupa yaitu perkumpulan.

Perkumpulan adalah lembaga yang merupakan gabungan orang didirikan untuk mencapai kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak bersifat komersil (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Biro Jasa Pendirian Perkumpulan di Cipamokolan -  Bandung

JENIS PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri dari 2 jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut ciri dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Adalah suatu organisasi massa yang statusnya tidak berbadan hukum, artinya dalam pandangan hukum bukan merupakan subyek tersendiri yang mandiri.

    Sesuai dengan UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang harus mendapatkan SK status badan hukumnya melalui Menkumham

Didirikan dengan akta notariil dan pengesahannya melalui Kementerian Hukum dan Ham .

MANFAAT PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Mendapat kekuatan hukum jika andai terjadi sengketa
  • Menjaga harta kekayaan organisasi
  • Komunitas lebih kredibel di mata publik atau donatur
  • Ormas bisa tumbuh lebih cepat
  • Dapat Membuka rek. bank atas nama organisasi
  • priroritas dalam memperoleh support program maupun pendanaan baik dari swasta maupun negara

PROSEDUR PEMBUATAN ORGANISASI BERBADAN HUKUM

  1. Pengajuan nama ormas oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menyatakan bahwa Permohonan Pengesahan badan hukum ormas harus didahului dengan pengajuan nama ormas. Pengajuan hanya bisa Melalui Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pengajuan nama sebagaimana tersebut meliputi identitas pemesanan nama perkumpulan yang dipesan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Menteri akan dilakukan melalui elektronik yang berisi hal-hal diantaranya nomor pemesanapesan nama, nama perkumpulan yang disetujui, tanggal pesan dan tanggal kadaluarsa (60 hari) juga kode tagihan atas pesan nama.
  1. Notaris membuat akta pendiriannya jika nama telah memperoleh persetujuan. Syarat-syarat yang harus disiapkan antara lain ialah :
  • Data semua pendiri perkumpulan (KTP, NPWP/KITAS/Passport);
  • AD/ART Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Alamat perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rancangan internal perkumpulan yang terdiri dari Asas, dasar, kegiatan, jangka waktu, harta kekayaan, tugas dan wewenang, pilihan nama dan jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan khusus AD/ART , susunan pengurus dan pengawas, susunan dan jabatan dalam perkumpulan;
  • Ketentuan lain yang dianggap dibutuhkan dalam organisasi.
  1. Melunasi tagihan permohonan pengesahan (Pasal 11 Peraturan Mentri Hukum & Ham 3/2016) ;
  2. Pengisian format pendirian beserta kelengkapan pengajuan secara elektronik oleh pemohon, yang aslinya disimpan oleh Notaris, antara lain memuat :
  • Salinan Akta pendirian / perubahan pendirian organisasi yang dilegalisir oleh Notaris;
  • Surat pernyataan alamat atau SK domisili organisasi;
  • Sumber keuangan organisasi;
  • Program kegiatan perkumpulan;
  • Dokumen pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
  • Notulensi rapat pendirian perkumpulan;
  • Surat pernyataan kesediaan oleh pendiri untuk memperoleh Nomor Pokok wajib Pajak
  1. Persetujuan pengajuan pengesahan badan hukum akan diberikan kurang lebih 14 (empat belas) hari kerja sejak Menteri menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika memerlukan  layanan Biro Jasa Pendirian Perkumpulan di Cipamokolan – Bandung silahkan kontak kami

 

×
Permohonan