CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Biro Jasa Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Rancaekek Kencana – Kabupaten Bandung – Koperasi merupakan badan usaha yang memiliki anggota sekelompok orang atau badan hukum Koperasi dengan fondasi operasionalnya berpedoman pada prinsip Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi warga negara yang berdasar atas asas kekeluargaan, demfinisi mengenai koperasi termaktub dalam Undang-Undang No. 25 thn 1992 mengenai Koperasi
Anggota koperasi memiliki hak lebih dari satu (sbg pemilik dan pengguna manfaat), dibuat, dimodali , diurus dan dijaga serta dimanfaatkan sendiri oleh pendirinya.
Tujuan inti badan usaha koperasi yaitu meningkatkan kebutuhan kesuksesan anggotanya guna meninggikan kesejahteraan anggota. Misalkan menghasilkan profit maka dibagikan ke anggotanya , jika kapasitas layanan koperasi melampaui keperluan anggotanya, maka dapat memenuhi keperluan warga diluar anggota koperasi
PIJAKAN HUKUM
- UUD 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang No. 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
BENTUK dan JENIS KOPERASI
Berpedoman UU cipta kerja psl 3 dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Yaitu koperasi yang diprakarsai oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh Sembilan orang. - Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang didirikan olehkoperasi-koperasi yang dibentuk oleh tidak kurang dari 3 Badan Usaha Koperasi .
Adapun pengelompokan dari jenis koperasi diatur pada psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, ialah :
- Koperasi Konsumen;
ialah koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari yang digunakan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka warung kelontong atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
ialah koperasi yang kegiatan fokus pada memproses bahan mentah milik anggota menjadi siap jual, contohnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, pertambangan, perikanan - Koperasi Jasa
yaitu koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, contohnya : jasa transportasi, pariwisata,keuangan, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
adalah koperasi yang gerakan utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, tekstil, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
ialah koperasi yang aktifitas usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha
LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN KOPERASI
Setelah membahas syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari tahapan untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 THN 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, ialah:
Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi
Bimbingan bisa didapat dengan cara mengajukan permohonan tertulis penyuluhan pengelollan koperasi ke Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah Waktu penyelenggaran pengisian materi, dan lokasi pengisian materi,. Pengisian materi, akan dilakukan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang diajarkan tentang bagaimana pengelolaan oleh para pembentuk untuk membicarakan inti materi rancangan AD/ART yang isinya :
- Nama koperasi;
- Identitas para pendiri;
- Domisili koperasi;
- Jenis koperasi;
- Jangka waktu berdiri;
- Bidang Usaha;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Kepengurusan koperasi;
- Kekayaan awal koperasi;
- Jumlah setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
- Kegiatan usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
- Pembagian laba;
- Perubahan AD/ART;
- Ketentuan mengenai pembubaran
- Hukuman; dan
- Peraturan khusus.
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang diinginkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi persyaratan:
- Terdiri atas setidaknya tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum dipakai oleh Koperasi lain;
- Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai ketentuan hasil keputusan dalam rapat pendirian.
Setor Modal
Koperasi mempunyai modal pembentukan, ini sesuai pada Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 mengenai Pendirian & Bimbingan Koperasi, sebagai berikut:
- Modal Awal Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Awal dapat didapat juga berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud dapat berbentuk: uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas wajib diserahkan oleh anggota ke koperasi di waktu menjadi anggota.
- Hibah seperti diatas dibuktikan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Berkas Pendirian
dalam melakukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib menyerahkan permohonan pengecekan dokumen dahulu lewat SISMINBHKOP , apabila berkas terverifikasi lengkap & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun dokumen yang wajib dicek adalah:
- Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
- Surat bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
- Rencana awal kegiatan usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 disertakan dokumen sebagai berikut :
- Daftar hadir rapat pendirian;
- fotocopy eKTP para pendiri yang hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang garapan yang akan dijalani.
Menyampaikan Permintaan SK Dokumen Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara menscan & mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Informasi lebih lanjut Biro Jasa Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Rancaekek Kencana – Kabupaten Bandung dapat kontak CV.Mitra Usaha Indonesia