fbpx

Biro Jasa Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Rancaekek Kencana – Kabupaten Bandung

jasa pendirian koperasi CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Biro Jasa Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Rancaekek Kencana – Kabupaten Bandung – Koperasi merupakan badan usaha yang memiliki anggota sekelompok orang atau badan hukum Koperasi  dengan fondasi operasionalnya berpedoman pada prinsip Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi warga negara yang berdasar atas asas kekeluargaan, demfinisi mengenai koperasi termaktub dalam Undang-Undang No. 25 thn 1992 mengenai Koperasi

Anggota koperasi memiliki hak lebih dari satu (sbg pemilik dan pengguna manfaat), dibuat, dimodali , diurus dan dijaga serta dimanfaatkan sendiri oleh pendirinya.

Tujuan inti badan usaha koperasi yaitu meningkatkan kebutuhan kesuksesan anggotanya guna meninggikan kesejahteraan anggota. Misalkan menghasilkan profit maka  dibagikan ke anggotanya , jika kapasitas layanan  koperasi melampaui keperluan anggotanya, maka dapat memenuhi keperluan warga diluar anggota koperasi

Biro Jasa Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Rancaekek Kencana - Kabupaten Bandung

PIJAKAN HUKUM

  1. UUD 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang No. 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK dan JENIS KOPERASI

Berpedoman UU cipta kerja psl 3  dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang diprakarsai oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang didirikan  olehkoperasi-koperasi yang dibentuk  oleh tidak kurang dari 3 Badan Usaha Koperasi .

Adapun pengelompokan dari jenis koperasi diatur pada psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari yang digunakan oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka warung kelontong atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang kegiatan fokus pada memproses bahan mentah milik anggota menjadi siap jual, contohnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, pertambangan, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, contohnya : jasa transportasi, pariwisata,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang gerakan  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang aktifitas  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN KOPERASI

Setelah membahas  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari tahapan untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 THN 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, ialah:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Bimbingan bisa didapat dengan cara mengajukan permohonan tertulis penyuluhan pengelollan koperasi ke Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah Waktu penyelenggaran pengisian materi, dan lokasi pengisian materi,. Pengisian materi,  akan dilakukan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang diajarkan tentang bagaimana pengelolaan oleh para pembentuk untuk membicarakan inti materi rancangan AD/ART yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pendiri;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Jumlah setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian laba;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Ketentuan mengenai pembubaran
  16. Hukuman; dan
  17. Peraturan khusus.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang diinginkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri atas setidaknya   tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai ketentuan hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi mempunyai modal pembentukan, ini sesuai pada Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 mengenai Pendirian & Bimbingan Koperasi, sebagai berikut:

  1. Modal Awal Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal dapat didapat juga berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat berbentuk: uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas wajib diserahkan oleh anggota ke koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah seperti diatas dibuktikan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Pendirian

dalam melakukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib menyerahkan permohonan pengecekan dokumen dahulu lewat SISMINBHKOP , apabila berkas terverifikasi lengkap & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun dokumen yang wajib dicek adalah:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Surat bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 disertakan dokumen sebagai berikut :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. fotocopy eKTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang garapan yang akan dijalani.

Menyampaikan Permintaan SK Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara menscan & mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Informasi lebih lanjut Biro Jasa Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah di Rancaekek Kencana – Kabupaten Bandung dapat kontak CV.Mitra Usaha Indonesia

 

×
Permohonan