fbpx

Biro Jasa Pendirian Koperasi Pemasaran di Batukarut – Kabupaten Bandung

jasa pendirian koperasi CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Biro Jasa Pendirian Koperasi Pemasaran di Batukarut – Kabupaten Bandung – Koperasi ialah badan hukum yang memiliki anggota orang-seorang atau badan hukum Koperasi  dengan menapakan kegiatannya berdasarkan ketentuan Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi warga negara yang berpedoman atas asas kekeluargaan, penjelasan tentang koperasi termaktub dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi

Anggota koperasi memiliki hak ganda (sbg yang memiliki & pengguna), dibuat, dibiayai , diurus dan dijaga serta dinikmati sendiri oleh anggotanya.

Tujuan pokok badan usaha koperasi adalah meningkatkan kepentingan kesejahteran anggotanya untuk meningkatkan kemakmuran anggota. Andai menghasilkan laba maka  diberikan kepada anggotanya , serta kemampuan pelayanan  koperasi melampaui kebutuhan anggotanya, maka bisa memenuhi kebutuhan warga yang bukan anggota badan hukum koperasi

Biro Jasa Pendirian Koperasi Pemasaran di Batukarut - Kabupaten Bandung

DASAR HUKUM

  1. UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU No. 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berpatokan pada Undang-Undang cipta kerja psl 3  dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang didirikan oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang diprakarsai  olehgabungan koperasi yang didirikan  oleh tidak kurang dari tiga Koperasi .

Selanjutnya jenis bidang usaha koperasi tertuang dalam Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, sebagai berikut :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menyediakan kebutuhan konsumsi yang dikonsumsi oleh para membernya, misalnya : koperasi yang membuka warung atau super market yang menjual kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang gerakan fokus pada mengolah bahan baku yang bersumber dari anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang fokus dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, contohnya : jasa angkutan, travel,keuangan, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang kegiatan  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

Setelah mengetahui  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, ialah:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Bimbingan dapat diperoleh dengan cara mengirimkan surat permohonan penyuluhan pengelollan koperasi ke Kepala Suku Dinas Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah Waktu pelaksanaan pengisian materi, & alamat lengkap penyuluhan,. Pembinaan,  akan disampaikan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang diajarkan mengenai oprasional) perkoperasian, syarat pendirian koperasi, tata cara pengesahan koperasi, dll.

Rapat Pendirian Koperasi

Pembentukan Koperasi diselenggarakan dengan menyelenggarakan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri & pada waktu yang bersamaan bisa diselenggaran penyuluhan tentang perkoperasian oleh sudin Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai tempat kedudukan keanggotaannya.

Sebagaimana terdapat dalam Pasal 12 Permenkukm Nomor 09/2018, rapat pembuatan koperasi diketuai oleh ketua rapat dan sekretaris yang ditunjukdisepakati oleh para pembentuk untuk membicarakan inti materi rencana anggaran dasar yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pendiri;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Wajib & Pokok;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang diinginkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai ketentuan:

  1. Terdiri dari paling sedikit   tiga kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi wajib menyetorkan modal pembentukan, ini tertuang di Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 berisi tata cara Operasional dan Pembinaan Koperasi, ialah:

  1. Modal Pendirian Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pendirian dapat ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat berupa: dana; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas harus disetorkan oleh anggota kepada koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah seperti disampaikan diserahkan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Dokumen Pendirian

dalam mengajukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus menyerahkan permohonan verifikasi dokumen terlebih dahulu lewat SISMINBHKOP , jika berkas dinyatakan lengkap dan lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Untuk dokumen yang wajib diverifikasi adalah berikut ini:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Tanda bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilengkapi dokumen sebagai berikut :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. FC eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Tanda Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.

Melayangkan Permintaan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi

Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses memindai dan mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Untuk Biro Jasa Pendirian Koperasi Pemasaran di Batukarut – Kabupaten Bandung dapat menghubungi CV.Mitra Usaha Indonesia

 

×
Permohonan