fbpx

Biro Jasa Pendirian Koperasi Konsumen di Utama – Kota Cimahi

jasa pendirian koperasi CV. Mitra Usaha Indonesia , Melayani Biro Jasa Pendirian Koperasi Konsumen di Utama – Kota Cimahi – Koperasi ialah badan usaha yang memiliki anggota gabungan individu atau gabungan beberapa Koperasi  dengan fondasi kegiatannya berdasarkan ketentuan Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi warga negara yang berlandaskan atas asas kekeluargaan, pengertian tentang koperasi termuat dalam Undang-Undang No. 25 thn 1992 tentang Koperasi

Anggota koperasi mempunyai hak double (sbg yang memiliki dan pengguna), didirikan, dibiayai , diurus dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.

Tugas inti badan usaha koperasi yaitu memenuhi kebutuhan ekonomi pemiliknya guna memajukan kemakmuran anggota. Andai menghasilkan kelebihan maka  dibagikan ke anggotanya , dan kemampuan layanan  koperasi melebihi permintaan anggotanya, maka dapat melayani keperluan warga selain anggota badan hukum koperasi

Biro Jasa Pendirian Koperasi Konsumen di Utama  -  Kota Cimahi

LANDASAN HUKUM

  1. UUD 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS dan BENTUK KOPERASI

Berdasarkan Undang-Undang cipta kerja psl 3  dilihat dari pembentuknya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang diprakarsai oleh individu-individu dengan jumlah pendiri tidak kurang oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang diprakarsai  oleh beberapa koperasi yang diprakarsai  oleh paling sedikit tiga Unit Koperasi .

Sedangkan jenis-jenis koperasi diatur dalam Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, sebagai berikut :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang dibutuhkan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang berbentuk warung kelontong atau super market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang operasional fokus pada memproses bahan mentah yang disediakan anggota ke barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, pertambangan, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, contohnya : jasa angkutan, travel,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang gerakan  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang aktifitas  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI

Setelah membahas  syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan melanjutkan langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, ialah:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Penyuluhan dapat didapat dengan cara mengirimkan permohonan tertulis pembinaan pembuatan koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu Waktu pelaksanaan pengisian materi, dan lokasi penyuluhan,. Penyuluhan,  akan dilakukan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang disampaikan tentang bagaimana pengelolaan oleh para pendiri untuk menetapkan dasar materi rancangan AD/ART yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pembentuk;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Besarnya kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai ketentuan:

  1. Terdiri atas sekurangnya   tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar norma dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang pokok-pokok hasil keputusan dalam rapat pembentukan.

Penyetoran Modal

Koperasi wajib menyetorkan modal pembentukan, ini tertuang pada Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 berisi tata cara Pendirian dan Pembinaan Koperasi, ialah:

  1. Modal Awal Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal bisa didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat berupa: uang ; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas wajib disetorkan oleh anggota pada koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana diatas diserahkan dalam surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Pendirian

Untuk mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus menyerahkan permohonan verifikasi berkas dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, apabila berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Untuk persyaratan yang harus diverifikasi ialah:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika ada;
  3. Tanda bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilampirkan berkas berikut ini :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi dari departemen terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.

Melayangkan Permohonan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, dengan cara memindai & mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.

Untuk Biro Jasa Pendirian Koperasi Konsumen di Utama – Kota Cimahi dapat menghubungi kami

 

×
Permohonan