fbpx

Biro Jasa Pendirian Koperasi Kabupaten Purwakarta

jasa pendirian koperasi Jasa Legalitas Bandung , Melayani Biro Jasa Pendirian Koperasi
Kabupaten Purwakarta – Koperasi ialah badan usaha yang terdiri atas gabungan individu atau gabungan beberapa Koperasi  dengan menapakan operasionalnya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi warga negara yang berlandaskan atas asas kekeluargaan, aturan tentang koperasi termuat di UU Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi

Anggota koperasi mendapatkan status ganda (sbg pemilik & pengguna), dibentuk, dimodali , dikelola dan diawasi serta dinikmati sendiri oleh pendirinya.

Tujuan pokok badan usaha koperasi adalah meningkatkan kepentingan kemudahan pemiliknya untuk menambah kesejahteraan anggota. Andai mendapatkan laba maka  diberikan kepada anggotanya , bilamana kemampuan pelayanan  koperasi melampaui permintaan anggotanya, maka bisa melayani kebutuhan warga yang bukan anggota koperasi

Biro Jasa Pendirian Koperasi   
 Kabupaten Purwakarta

PIJAKAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan 
  2. UU Nomor 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK dan JENIS KOPERASI

Berpatokan pada UU cipta kerja psl 3  berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang dibentuk oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang dibentuk  olehgabungan koperasi yang didirikan  oleh tidak kurang dari 3 Koperasi .

Adapun jenis-jenis koperasi seperti tertulis pada Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari yang dibutuhkan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang berbentuk toko atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang aktifitas utamanya memproses bahan mentah yang bersumber dari anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, pertambangan, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, misalnya : jasa angkutan, travel,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang gerakan  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, kuliner, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah

LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI

Setelah membahas  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan melanjutkan tahapan untuk membuat koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, ialah:

Mengikuti bimbingan pendirian koperasi

Bimbingan dapat didapat dengan cara memberikan surat permohonan penyuluhan pendirian koperasi ke Kepala Suku Dinas Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah Waktu pelaksanaan pengisian materi, juga alamat lengkap penyuluhan,. Penyuluhan,  akan dilakukan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang disampaikan mengenai oprasional) perkoperasian, syarat pendirian koperasi, tata cara pendirian koperasi, dll.

Rapat Pendirian Koperasi

Pendirian Koperasi diselenggarakan dengan melaksanakan rapat pembentukan yang dihadiri oleh para pendiri dan di saat yang sama juga bisa diadakan pembinaan mengenai perkoperasian oleh Suku dinas Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.

Sesuai dengan Pasal 12 Permenkukm Nomor 09/2018, rapat pembuatan koperasi dipimpin oleh ketua rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pendiri untuk membicarakan inti materi rancangan anggaran dasar yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pendiri;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang diinginkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri dari setidaknya  3 kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang ketentuan hasil keputusan dalam rapat pembentukan.

Penyetoran Modal

Koperasi harus menyetorkan modal usaha, ini diatur di Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 THN 2018 berisi tata cara Pendirian dan Bimbingan Koperasi, adalah:

  1. Modal Usaha Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan bisa ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat berupa: uang ; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana dimaksud di atas harus diserahkan oleh anggota kepada koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti disampaikan diserahkan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Pendirian

dalam melakukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengirimkan permohonan pengecekan berkas terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , jika berkas dinyatakan terpenuhi & lolos persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Adapun berkas yang harus diverifikasi ialah:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika ada;
  3. Surat bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dtambahkan dokumen sebagai berikut :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. FC KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi dari departemen terkait dengan bidang garapan yang akan dijalani.

Menyampaikan Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, dengan cara memindai & meng-upload dokumen yang sudah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Untuk Biro Jasa Pendirian Koperasi
Kabupaten Purwakarta
dapat menghubungi kami

 

×
Permohonan