Kami , Melayani Biro Jasa Pendirian Koperasi Jasa di Cigugur Tengah – Cimahi – Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan individu-individu atau gabungan beberapa Koperasi dengan fondasi operasionalnya menggunakan prinsip Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi warga negara yang berlandaskan atas asas kekeluargaan, aturan tentang koperasi termuat di Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi
Anggota koperasi mempunyai hak ganda (sbg owner & pelanggan), dibuat, dibiayai , dikelola dan dipantau serta dinikmati sendiri oleh anggotanya.
Tujuan inti badan hukum koperasi ialah menopang hajat kesuksesan ownernya untuk meningkatkan kemakmuran anggota. Misalkan mendapatkan kelebihan maka diberikan ke anggotanya , dan kapasitas fasilitas koperasi melampaui kebutuhan anggotanya, maka dapat melayani kebutuhan penduduk selain anggota koperasi
PIJAKAN HUKUM
- UUD 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS & BENTUK KOPERASI
Berpatokan pada UU cipta kerja Pasal 3 berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Yaitu koperasi yang dibentuk oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri minimal oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang didirikan oleh beberapa koperasi yang diprakarsai oleh paling sedikit tiga Unit Koperasi .
Demikian juga pengelompokan dari jenis koperasi seperti tertulis pada Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, adalah :
- Koperasi Konsumen;
yaitu koperasi yang menyediakan kebutuhan konsumsi yang dibutuhkan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang berbentuk toko kelontong atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
adalah koperasi yang kegiatan utamanya mengolah bahan dasar milik anggota menjadi siap jual, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, perindustrian, nelayan - Koperasi Jasa
yaitu koperasi yang fokus dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, misalnya : jasa bongkar muat, travel,keuangan, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
adalah koperasi yang kegiatan utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, kuliner, tekstil, dan lainnya - Koperasi simpan pinjam.
adalah koperasi yang operasional usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi syariah
TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI
Setelah memahami syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memahami langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Permenkukm No. 09 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, adalah:
Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi
Bimbingan bisa diperoleh dengan cara mengajukan surat permohonan bimbingan pembuatan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah hari, tanggal pelaksanaan pengisian materi, dan alamat lengkap penyuluhan,. Pengisian materi, akan dilakukan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang diajarkan tentang dasar-dasar oleh para pembentuk untuk membahas dasar isi rencana anggaran dasar yang terdiri dari :
- Nama koperasi;
- Data pembentuk;
- Domisili koperasi;
- Jenis koperasi;
- Jangka waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Struktur koperasi;
- Kekayaan awal koperasi;
- Jumlah setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
- Kegiatan usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang diinginkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi persyaratan:
- Terdiri atas paling sedikit 3 kata setelah frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum digunakan oleh Koperasi lain;
- Dilarang bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pembentukan.
Penyetoran Modal
Koperasi harus mempunyai modal operasional, ini diisaratkan pada Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pendirian dan Pembinaan Koperasi, ialah:
- Modal Usaha Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Pembentukan bisa didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud dapat dalam bentuk: uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas harus disetorkan oleh anggota ke koperasi pada waktu menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana disampaikan dibuktikan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Berkas Pendirian
Untuk melakukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan menyerahkan permohonan verifikasi berkas dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila berkas dinyatakan terpenuhi dan memenuhi persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk dokumen yang wajib diverifikasi ialah:
- Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila ada;
- Tanda bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
- Program awal kegiatan usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 dilampirkan berkas berikut ini :
- Daftar hadir rapat pendirian;
- FC eKTP para pendiri yang hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Surat Rekomendasi dari departemen terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.
Menyampaikan Permintaan SK Dokumen Pendirian koperasi
Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, memalui Proses menscan dan meng-upload berkas-berkas yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.
Untuk Biro Jasa Pendirian Koperasi Jasa di Cigugur Tengah – Cimahi dapat kontak jasa legalitas bandung