fbpx

Biro Jasa Pendirian Ikatan Kota Bandung

Biro Jasa Pendirian Ikatan Kota Bandung – Kota Bandung, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi, Purwakarta , Kabupaten Garut Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, DKI Jakarta, Kota bekasi, dan Seluruh daerah  Jabar pada umumnya.

Dalam legalitas Indonesia, istilah perkumpulan mempunyai beberapa makna serupa yang sering dipakai diantaranya perkumpulan, himpunan, perikatan, persatuankesatuan, sarikat, kominitas dan lain-lain. Kesemuanya memiliki maksud yang sama yakni perkumpulan.

Perkumpulan ialah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Biro Jasa Pendirian Ikatan   Kota Bandung

JENIS PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri atas 2 jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut perbedaan dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum, artinya dalam pandangan hukum tidak menjadi subyek independen yang berdiri sendiri.

    Seperti tertuang dalam UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang mendapatkan Surat Keputusan Resmi status badan hukumnya melalui Menkumham

Didirikan dengan akta Notaris dan pengesahannya diajukan ke Kementerian Hukum dan Ham .

KEUNTUNGAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Mendapat kekuatan hukum andai sewaktu-waktu terjadi sengketa
  • Melindungi harta kekayaan perkumpulan
  • ormas lebih dipercaya di mata masyarakat atau klient
  • Perkumpulan bisa berkembang lebih besar
  • Dapat membuat rekening bank atas nama organisasi
  • Kemudahan memperoleh bantuan moril maupun pendanaan baik dari CSR maupun negara

TAHAPAN PENDIRIAN ORGANISASI BERBADAN HUKUM

  1. Pemesanan nama perkumpulan oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menjelaskan bahwa Pengajuan Pengesahan badan hukum perkumpulan\organisasi harus diawali dengan pemesanan nama ormas. Pemesanan hanya bisa Melalui Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pemesanan nama seperti tersebut mencakup identitas pemohonan nama organisasi yang diajukan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Menteri akan diberikan melalui online yang berisi beberapa data antara lain nomor pemesanapesan nama, nama perkumpulan yang disetujui, tanggal pemesanan dan tanggal berlaku (60 hari) juga kode tagihan atas pemesanan nama.
  1. Notaris membuat akta pendiriannya jika nama telah mendapatkan pengesahan. Syarat-syarat yang harus disiapkan diantaranya ialah :
  • Data semua pendiri perkumpulan (Kartu Tanda Penduduk, NPWP/KITAS/Passport);
  • AD/ART Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Domisili perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rincian intern perkumpulan yang terdiri dari Asas, dasar, kegiatan, jangka waktu, harta kekayaan, tugas dan wewenang, pilihan nama dan jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan khusus AD/ART , susunan pengurus dan pengawas, susunan dan jabatan dalam perkumpulan;
  • Ketentuan lain yang dipandang dibutuhkan dalam perkumpulan.
  1. Melunasi tagihan pengajuan pengesahan (Pasal 11 Permenkumham 3/2016) ;
  2. Pengisian format pendirian juga kelengkapan pernyataan secara online oleh pemohon, yang aslinya diarsipkan oleh Notaris, diantaranya memuat :
  • Salinan Akta pendirian / perubahan pendirian perkumpulan yang dilegalisir oleh Notaris;
  • Surat pernyataan tempat kedudukan atau surat keterangan domisili perkumpulan;
  • Sumber dana organisasi;
  • Program kerja organisasi;
  • Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam proses di pengadilan;
  • Berita Acara rapat pembentukan organisasi;
  • Surat pernyataan kesediaan oleh pendiri untuk memperoleh NPWP
  1. Penerbitan pengajuan pengesahan badan hukum akan diterima sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kerja dari Menteri memutuskan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika memerlukan  layanan Biro Jasa Pendirian Ikatan Kota Bandung silahkan kontak kami

 

×
Permohonan