fbpx

Biro Jasa Pendirian Himpunan di Bandung

Biro Jasa Pendirian Himpunan di Bandung – Berpengalaman & Cepat kami melayani wilayah Bandung, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta , Garut Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, Jakarta, Kota bekasi, dan Seluruh wilayah  Jawa Barat pada umumnya.

Dalam perizinan Indonesia, istilah perkumpulan mempunyai beberapa makna lain yang kerap dipakai antara lain perkumpulan, perhimpunan, perikatan, persatuankesatuan, serikat, asosiasi dan lain-lain. Seluruhnya mempunyai maksud yang sama yaitu perkumpulan.

Perkumpulan ialah lembaga yang merupakan gabungan individu didirikan untuk mencapai kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak bersifat komersil (Pasal 1 angka 1 Permenkumham 3/2016)

Biro Jasa Pendirian Himpunan di  Bandung

JENIS PERKUMPULAN

Perkumpulan terdiri atas dua jenis yaitu perkumpulan yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Berikut ciri dalam tiap macamnya :

  1. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum
    Ialah suatu organisasi massa yang statusnya tidak berbadan hukum, maksudnya dalam status hukum bukan merupakan subyek tersendiri yang berdiri sendiri.

    Seperti tertuang dalam UUD 45 pasal 28 E ayat (3) : “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

  2. Perkumpulan berbadan hukum.

Perkumpulan yang mendapatkan pengesahan status badan hukumnya melalui Menteri

Didirikan dengan akta Notaris dan pengesahannya diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia .

KUNGGULAN PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM  :

  • Mendapat perlindungan dan bantuan hukum andai sewaktu-waktu terjadi perselisihan
  • Melindungi harta kekayaan organisasi
  • ormas lebih kredibel di mata publik atau donatur
  • Organisasi bisa tumbuh lebih pasti
  • Bisa membuat rekening bank atas nama komunitas
  • Kemudahan memperoleh support program maupun pendanaan baik dari CSR maupun pemerintah

TATA CARA PEMBUATAN ORGANISASI BERBADAN HUKUM

  1. Pemesanan nama organisasi oleh Notaris
  • Pasal 2 Permenkumham 3/2016 menjelaskan bahwa Pengajuan Pengesahan badan hukum ormas harus diawali dengan pemesanan nama perkumpulan. Pemesanan dilakukan Melalui Notaris (Pasal 1 angka 3)
  • Pengajuan nama seperti tersebut meliputi identitas pemesanan nama perkumpulan yang diajukan (Pasal 3 ayat 3 Permenkumham 3/2016) ;
  • Persetujuan Mentri Hukum & Ham akan diberikan melalui elektronik yang berisi hal-hal antara lain no. pemesanapesan nama, nama perkumpulan yang disetujui, tanggal pesan dan tanggal berlaku (60 hari) serta kode tagihan atas pesan nama.
  1. Notaris membuat akta pendiriannya jika nama telah mendapatkan pengesahan. Hal-hal yang harus dipenuhi diantaranya ialah :
  • Identitas semua pendiri perkumpulan (Kartu Tanda Penduduk, NPWP/Kartu Identitas/Passport);
  • AD/ART Perkumpulan;
  • Nama perkumpulan;
  • Domisili perkumpulan;
  • Maksud, tujuan dan fungsi perkumpulan;
  • Rincian intern perkumpulan yang terdiri dari Asas, landasan, aktivitas, jangka waktu,aset, tugas dan wewenang, pilihan nama dan jenis rapat anggota, pengelolaan keuangan, logo dan atau lambang, ketentuan umum AD/ART , struktur pengurus dan pengawas, struktur dan jabatan dalam perkumpulan;
  • Ketentuan lain yang dipandang diperlukan dalam perkumpulan.
  1. Membayarkan biaya permohonan pengesahan (Pasal 11 Peraturan Mentri Hukum & Ham 3/2016) ;
  2. Pengisian format pendirian beserta kelengkapan pengajuan secara elektronik oleh yang mengajukan, yang aslinya diarsipkan oleh Notaris, diantaranya memuat :
  • Salinan Akta pendirian / perubahan pendirian organisasi yang ditanda tangani dan distempel oleh Notaris;
  • Surat pernyataan alamat atau surat keterangan domisili perkumpulan;
  • Sumber keuangan perkumpulan;
  • Program kerja perkumpulan;
  • Dokumen pernyataan tidak dalam permasalahan kepengurusan atau dalam proses di pengadilan;
  • Notulensi rapat pendirian perkumpulan;
  • Surat pernyataan kesanggupan oleh pendiri untuk memperoleh NPWP
  1. Penerbitan pengajuan pengesahan badan hukum akan diterima selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja dari Menteri menetapkan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan badan hukumnya (Pasal 13 ayat 2).

Jika memerlukan  konsultasi Biro Jasa Pendirian Himpunan di Bandung silahkan kontak kami

 

×
Permohonan