fbpx

Biro Jasa Pendirian CV di Tarunajaya Tasikmalaya

 Biro Jasa  Pendirian CV  di  Tarunajaya  Tasikmalaya Kami  –  Biro Jasa Pendirian CV di Tarunajaya Tasikmalaya & semua daerah   Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan dapatkami proses secara online  ke tempat anda maupun anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para pendirinya mempunyai tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Biaya Biro Jasa Pendirian CV di Tarunajaya Tasikmalaya

 Biro Jasa  Pendirian CV  di  Tarunajaya  Tasikmalaya

PROSES PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menyebarkan Perwakilan di Setiap Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Terdapat Cabang Kami, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Perwakilan Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Perwakilan Kami, Kami Proses Dengan Sistem Diatas

  Biro Jasa  Pendirian CV  di  Tarunajaya  Tasikmalaya

 

CV biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha mempunyai arti sebagai jenis badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan uang atau asetnya untuk dikelola oleh Commanditaire vennootscha yang secara bersama-sama bermaksud untuk memperoleh laba.

TOPIK : Biro Jasa Pendirian CV di Tarunajaya Tasikmalaya

Diluar itu, persekutuan dalam CV  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas menjadi pihak yang berkewajiban mengoperasikan CV. Sekutu aktif juga memiliki hak mengerjakan semua sesuatu yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang menginvestasikan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya terbatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan keuntungan, persero pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau aktivitas bisnis CV.

Syarat Pembuatan CV

  1. Anggota Paling sedikt 2 Orang
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang disetorkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Order Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG BENAR
Silahkan Pelajari Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan