fbpx

Biro Jasa Pendirian CV di Tamanjaya – Tasikmalaya

 Biro Jasa  Pendirian CV  di  Tamanjaya  -  Tasikmalaya Jasa Legalitas Tasikmalaya –  Melayani Biro Jasa Pendirian CV di Tamanjaya – Tasikmalaya & seluruh wilayah  Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan bisadilakukan dengan mengirim langsung ke lokasi anda atau anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh dua individu atau lebih dimana diantara para pendirinya mempunyai kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Paket Biro Jasa Pendirian CV di Tamanjaya – Tasikmalaya

 Biro Jasa  Pendirian CV  di  Tamanjaya  -  Tasikmalaya

PROSES PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Merambah Perwakilan di Setiap Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Wilayah Yang Sudah Ada Cabang Kami, Silahkan Datangi Agen kami Atau Perwakilan Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Cara Diatas

  Biro Jasa  Pendirian CV  di  Tamanjaya  -  Tasikmalaya

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.

Sejatinya CV memiliki arti sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk diputar oleh perusahaan yang secara kerja sama bermaksud untuk mendapatkan laba.

Selain itu, persekutuan dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas menjadi sekutu yang berkewajiban mengoperasikan CV. Persero aktif juga memiliki wewenang melakukan segala hal yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang mempercayakan asetya pada Commanditaire vennootscha. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sampai  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau aktivitas bisnis perseroan.

Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Sekutu Minimal 2 Persero
  2. KTP + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai dana yang serahkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Judul : Biro Jasa Pendirian CV di Tamanjaya – Tasikmalaya

Untuk Order Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG BENAR
Silahkan Pelajari Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan