fbpx

Biro Jasa Pendirian CV di Sukarapih Sumedang

 Biro Jasa  Pendirian CV  di  Sukarapih  Sumedang Kami  –  Menyediakan Biro Jasa Pendirian CV di Sukarapih Sumedang dan seluruh   Jabar pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses dapatkami proses secara online  ke rumah anda dapat juga anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para pendirinya mempunyai kewajiban yang tak terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Biaya Biro Jasa Pendirian CV di Sukarapih Sumedang

 Biro Jasa  Pendirian CV  di  Sukarapih  Sumedang

PROSES PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menambah cabang di Berbagai Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Sudah Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Agen kami Atau Agen Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Terdapat Cabang Kami, Silahkan Ikuti Sistem Diatas

  Biro Jasa  Pendirian CV  di  Sukarapih  Sumedang

 

Commanditaire vennootschap biasanya dibuat menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer mempunyai arti sebagai suatu badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan uang atau asetnya untuk diputar oleh perusahaan yang dengan kerja sama dengan tujuan untuk mencapai keuntungan.

TOPIK : Biro Jasa Pendirian CV di Sukarapih Sumedang

Diluar itu, kerja sama dalam CV  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas menjadi sekutu yang berkewajiban menjalankan Perseroan. Sekutu aktif juga memiliki wewenang mengerjakan segala sesuatu yang berkenaan dengan kegiatan CV, termasuk kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang menginvestasikan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya terbatas  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan jumlah modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau aktivitas bisnis perseroan.

Ketentuan Pendirian CV

  1. Persero Paling sedikt dua Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sseperti halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai modal yang serahkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Informasi Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN CV YANG BENAR
Silahkan Pelajari Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan