Kami – Melayani Biro Jasa Pendirian CV di Sukamulya Tasikmalaya & seluruh Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses bisadikerjakan secara online ke rumah anda maupun anda mendatangi langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), adalah suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para anggotanya mempunyai kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.
Paket Biro Jasa Pendirian CV di Sukamulya Tasikmalaya
PROSES PEMESANAN :
- Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Merambah Agen-agen di Setiap Wilayah di Indonesia
- Untuk Daerah Yang Telah Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Agen kami Atau Perwakilan Kami Akan Mendatangi Anda
- Bagi Wlayah Yang Belum Terdapat Cabang Kami, Silahkan Ikuti Cara Diatas
CV biasanya dibuat menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.
Sejatinya Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk dikelola oleh Commanditaire vennootscha yang secara bersama-sama bermaksud untuk mencapai keuntungan.
Selain itu, kerja sama dalam Perseroan Komanditer terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai orang yang bertanggung jawab mengoperasikan CV. Persero aktif juga memiliki wewenang mengerjakan segala hal yang berhubungan dengan operasioal perseroan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak lain.
Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang menginvestasikan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya terbatas pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan komposisi modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau aktivitas bisnis perusahaan.
Syarat Pendirian Perseroan Komanditer
- Pendiri Minimal 2 Orang
- KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
- Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perusahaan
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan tempat kedudukan
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Keunggulan Perseroan Komanditer :
- Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding PT
- Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya PT
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
- Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Dapat membuka rekening Bank atas nama CV
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian persero diam hanya bertanggung jawab sampai dana yang serahkan saja
Kelemahan Perseroan Komanditer :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :
- Aset CV tidak terpisah dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer