fbpx

Biro Jasa Pendirian CV di Setiawargi – Tasikmalaya

 Biro Jasa  Pendirian CV  di  Setiawargi  -  Tasikmalaya Jasa Legalitas Jawa Barat –  Menyediakan Biro Jasa Pendirian CV di Setiawargi – Tasikmalaya dan semua wilayah  Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan dapatdilakukan dengan mengirim langsung ke lokasi anda dapat juga anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Paket Biro Jasa Pendirian CV di Setiawargi – Tasikmalaya

 Biro Jasa  Pendirian CV  di  Setiawargi  -  Tasikmalaya

PROSES PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menambah cabang di Setiap Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Team Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Ada Agen Kami, Kami Proses Dengan Cara Diatas

  Biro Jasa  Pendirian CV  di  Setiawargi  -  Tasikmalaya

 

Perseroan Komanditer biasanya dibuat dengan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian CV bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha mempunyai pengertian sebagai jenis badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang dengan kerja sama dengan tujuan untuk memperoleh profit.

Selain itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas menjadi pihak yang bertanggung jawab mengoperasikan CV. Persero aktif juga mempunyai hak melakukan semua hal yang berhubungan dengan kegiatan CV, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif adalah orang yang mempercayakan asetya pada Commanditaire vennootscha. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya terbatas  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau aktivitas operasional perusahaan.

Ketentuan Pendirian CV

  1. Sekutu Minimal 2 Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya berkewajiban sampai investasi yang disetorkan saja

Kekurangan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Judul : Biro Jasa Pendirian CV di Setiawargi – Tasikmalaya

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN CV YANG TEPAT
Silahkan Pelajari Video Dibawah Ini

×
Permohonan