fbpx

Biro Jasa Pendirian CV di Semarang – Jawa Barat

Biro Jasa  Pendirian CV  di Semarang  - Jawa Barat CVMitra Usaha Indonesia melayani Biro Jasa Pendirian CV di Semarang – Jawa Barat & seluruh   Jawa Barat seluruhnya. Proses dapatdilakukan secara online  ke lokasi anda maupun anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para pemiliknya mempunyai kewajiban yang tak terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

Biaya Biro Jasa Pendirian CV di Semarang – Jawa Barat

Biro Jasa  Pendirian CV  di Semarang  - Jawa Barat

PROSES PEMESANAN Biro Jasa Pendirian CV di Semarang – Jawa Barat

  1. Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung & Terus Menyebarkan Perwakilan di Berbagai Daerah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Sudah Terdapat Agen Kami, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Agen Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Cara Diatas

 

Perseroan Komanditer biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.

Pada dasarnya Perseroan Komanditer memiliki arti sebagai jenis badan usaha kerja sama yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan dana atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang secara kerja sama dengan maksud untuk mencapai keuntungan.

Diluar itu, kerja sama dalam CV  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas sebagai pihak yang berkewajiban mengoperasikan usaha. Sekutu aktif juga memiliki wewenang melakukan segala pekerjaan yang berhubungan dengan kebijakan perseroan, termasuk kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif merupakan individu yang mempercayakan modalnya pada CV. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sampai  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu pengelolaan atau aktivitas bisnis perusahaan.

 

Syarat Pendirian CV

  1. Pendiri Minimal dua Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
  3. Menentukan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sseperti halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya bertanggung jawab sampai investasi yang disetorkan saja

Kelemahan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Biro Jasa Pendirian CV di Semarang – Jawa Barat

Untuk Pemesanan Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan