Jasa Legalitas Karawang – Melayani Biro Jasa Pendirian CV di Pasirjaya – Karawang & seluruh daerah Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses dapatdilakukan secara online ke lokasi anda maupun anda mendatangi langsung ke kantor kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV), merupakan suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.
layanan Biro Jasa Pendirian CV di Pasirjaya – Karawang
PROSEDER PEMESANAN :
- Kantor Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Menyebarkan Perwakilan di Berbagai Daerah di Indonesia
- Untuk Tempat Yang Sudah Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Agen Kami Akan ketempat Anda
- Bagi Daerah Yang Belum Ada Cabang Kami, Silahkan Ikuti Sistem Diatas
CV biasanya dibuat dengan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.
Pada dasarnya CV memiliki arti sebagai suatu badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang secara bersama-sama dengan tujuan untuk mencapai keuntungan.
Baca Juga : Biro Jasa Pendirian CV di Pasirjaya – Karawang
Selain itu, kerja sama dalam Perseroan Komanditer terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas sebagai sekutu yang berkewajiban menjalankan Perseroan. Sekutu aktif juga memiliki hak mengerjakan segala hal yang berkenaan dengan kebijakan perseroan, termasuk kontrak dengan pihak lain.
Sedangkan persero pasif adalah orang yang menginvestasikan modalnya pada CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sampai pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu pengelolaan atau kegiatan bisnis perseroan.
Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer
- Pendiri Paling sedikt 2 Persero
- KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
- Menyiapkan Nama CV (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perseroan
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Keunggulan Perseroan Komanditer :
- Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding PT
- Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Dapat membuka rekening Bank atas nama CV
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang serahkan saja
Kelemahan Perseroan Komanditer :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Aset CV tidak terpisah dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV