CVMitra Usaha Indonesia melayani Biro Jasa Pendirian CV di Pasireurih Kabupaten Bogor & seluruh wilayah Jabar pada umumnya. Pemesanan dapatdilakukan secara online ke lokasi anda atau anda mendatangi langsung ke kantor kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), ialah suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh dua individu atau lebih dimana diantara para pemiliknya mempunyai tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.
Biaya Biro Jasa Pendirian CV di Pasireurih Kabupaten Bogor
CARA PEMESANAN Biro Jasa Pendirian CV di Pasireurih Kabupaten Bogor
- Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung & kami usahakan Menambah Agen-agen di Berbagai Wilayah Secara Nasonal
- Untuk Tempat Yang Sudah Terdapat Cabang Kami, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
- Bagi Wlayah Yang Belum Ada Perwakilan Kami, Silahkan Ikuti Cara Diatas
Perseroan Komanditer biasanya dibuat menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.
Pada dasarnya Commanditaire vennootscha mempunyai pengertian sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan dana atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang dengan bersama-sama bertujuan untuk mendapatkan laba.
Selain itu, aliansi dalam Perseroan Komanditer terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif berperan sebagai pihak yang berkewajiban menjalankan usaha. Persero aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan semua pekerjaan yang berkaitan dengan kebijakan CV, termasuk kontrak dengan pihak lain.
Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang menginvestasikan dananya pada Perseroan Komanditer. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya terbatas pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan jumlah dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan operasional perusahaan.
Syarat Pendirian CV
- Sekutu Paling sedikt 2 Persero
- Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
- Menentukan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perusahaan
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Kelebihan Perseroan Komanditer :
- Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
- Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Dapat membuka rekening Bank atas nama Perseroan
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai modal yang serahkan saja
Kekurangan CV :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :
- Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer
Biro Jasa Pendirian CV di Pasireurih Kabupaten Bogor